Bengkalis
Pelajar Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit, Awal Terkuaknya Pembunuhan Berencana di Bengkalis
Pelajar Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit, Awal Terkuaknya Pembunuhan Berencana di Bengkalis
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Pelajar Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit, Awal Terkuaknya Pembunuhan Berencana di Bengkalis
Terkuaknya pembunuhan berencana di Bengkalis yang dilakukan 2 anak di bawah umur berawal dari temuan tulang manusia oleh seorang pelajar.
Rabu (29/8/2018) lalu, seorang pelajar sedang melintas di kebun sawit di areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Adei tepatnya di blok 126 Divisi 4 Km 1 Base Camp Desa Semunai.
Sontak saja temuan ini membuat heboh.
Pasalnya yang ditemukan bukan saja tulang tapi juga tengkorak manusia.
Baca: 2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bengkalis Masih Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara
Baca: TemuanTengkorak Manusia di Payung Sekaki Terungkap, Korban Merupakan Siswa Madrasah Aliyah
Baca: Izin Pulang Sekolah karena Tak Enak Badan Siswa Madrasah di Pekanbaru Dirampok dan Dibakar
Polisi yang mendapat informasi pun langsung menuju TKP.
Ditemukan empat tumpukan tulang di atas tanah yang berada di dalam semak di antara batang kelapa sawit.
Setelah melakukan olah TKP berjarak hanya beberapa meter dari temuan tersebut, petugas kembali menemukan tulang belulang beserta sehelai celana pendek berwarna hitam motif kotak kotak.
Pada celana yang ditemukan ini terpasang sebuah ikat pinggang kulit warna hitam.
Selain itu di dalam saku celana bagian belakang ditemukan juga sebuah cincin berwarna silver keemasan motif domino.
Tidak jauh dari sana juga ada ditemukan baju kaos lengan tiga perempat warna hitam merk Jimboss bermotif sablon kompas.
Dari hasil olah TKP ini petugas langsung mengumpulkan tulang belulang ini dan langsung membawanya ke RSUD kota Duri guna melakukan visum.
Penemuan tengkorak manusia ternyata sampai ke telinga Marta Lena Marbun (46) warga desa Semunai kecamatan Pinggir yang sontak terdetak dihatinya untuk memastikan tengkorak yang ditanemukan tersebut.
Pasalnya Marta Lena sudah hampir tiga bulan tidak mendapat kabar anaknya yang pamit dari rumah untuk pergi pekerja.
Marta Lena Rabu petang itu, langsung mendatangi tempat penemuan tulang belulang yang saat itu sedang diolah TKP oleh petugas.
Dia terkejut saat melihat pakaian yang berada disekitaran TKP persis dengan pakaian yang digunakan anaknya saat tanggal 25 Mei 2018 pamit padanya untuk pergi bekerja memuat sawit.
Mengenali pakaian yang berada di tempat penemuan tulang belulan, Marta Lena menanyakan keberadaan tulang belulang yang di temukan oleh petugas.
Petugas Polsek Pinggir yang saat itu sedang berada di TKP mengatakan tulang belulang dan tengkorak sudah di bawa ke RSUD Duri.
Memastikan tulang belulang yang ditemukan ini merupakan anaknya yang hilang, petugas di lapangan meminta Marta Lena membuat laporan tertulis ke Polsek Pinggir.
Kapolsek Pinggir Kompol Ernis Sitinjak mengungkapkan, dari laporan Marta Lena ini anaknya Tri Sutrisno Sijabat (20) sudah tiga bulan hilang tanpa kabar.
Baca: Soroti Kasus Siswi SMP Sayat Tangan Setelah Menonton Video di Medsos, Ini Kata Psikolog Anak
Baca: Dua Pelaku Curanmor Embat Sepeda Motor Pengunjung Warnet, Ngaku Cuma Coba-Coba
Keterangan ibu korban terakhir kali Tri Sutrisno pamit padanya Sekitar pukul 08.00 WIB berangkat bekerja sebagai buruh sawit dengan mengunakan sepeda motor pada tanggal 25 Mei 2018 lalu.
Sejak hari itu korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Kemudian bos korban mendatangi Marta Lena tiga hari setelah korban pamit bekerja kepada Marta
Berdasarkan laporan ini Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan Marta Lena.
Petugas langsung mengali informasi terakhir keberadaan korban sebelum menghilang tanpa kabar.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebelum korban hilang mengetahui korban terakhir bertemu dengan dua rekannya JL (17) warga jalan PT Adei Base Camp desa Semunai dan RDS (16) warga PT Adei Utara Base Camp Desa Semunai Kecamatan Pinggir.
Memastikan hal ini petugas Polsek Pinggir langsung melakukan penjemputan terhadap dua rekan korban ini sekitar pukul 20.00 WIB dua jam setelah penemuan tengkorak korban.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap rekan korban di Mapolsek Pinggir.
Hasil Interogasi petugas dua orang rekan korban mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Tri Sutrisno.
Bahkan kendaraan korban telah jual dua rekannya dengan harga dua juta rupiah.
Pembunuhan terhadap Tri Sutrisno dilakukan bermotif dendam.
Pengakuan dua tersangka ini korban sering berkata kasar kepada mereka.
Pembunuhan Tri Sutrisno sendiri tergolong berencana.
Nyawa korban dihabisi dengan menggunakan pisau sangkur milik ayah RDS yang sudah disiapkan.
Nyawa Tri Sutrisno dihabisi dua pelaku ini sekitar pukul 19.00 WIB Jumat (25/5) lalu.
Saat itu kedua pelaku awalnya berniat menemui korbannya di rumah korban dengan membawa pisau sangkur yang sudah disiapkan.
Baca: Alasan Pelaku Bakar Jasad Siswa Madrasah di Pekanbaru yang Izin Pulang Sekolah Tak Enak Badan
Baca: Ragam Alasan Pengendara Kendaraan Bermotor yang Terjaring Operasi Tertib Pajak di Pekanbaru
Sebelumnya dua orang tersangka ini sampai ke rumah korban, Korban mendatangi kedua tersangka.
Kemudian kedua tersangka mengajak korbannya untuk membeli tuak.
Tuak yang dibeli ini diminum bersama di area perkebunan PT Adei oleh ke tiga pemuda ini.
Sekitar 20 menit setelah kedua tersangka dan korban minum tuak, antara pelaku JL dan korban terjadi perkelahian mulut," kata Kapolsek.
Secara tiba-tiba tersangka JL langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk ke arah kepala korban sebelah kanan sebanyak satu kali.
Saat tertikam pisau kepala korban mengeluarkan darah yang cukup banyak.
Korban sempat meminta tolong dibawa berobat.
Namun JL malah menusuk kembali ke arah leher sebelah kiri dan korban pun jatuh dan menggelepar.
Melihat kondisi korban kritis kedua tersangka menunggu sampai korban meninggal dunia.
Selanjutnya kedua pelaku mengangkat korban menjauh dari TKP penusukan berjarak sekitar 15 meter.
"Kedua tersangka lalu menutupi badan korban dengan pelepah kelapa sawit agar tidak tampak. Kemudian darah korban yang berceceran di TKP ditutup dengan menggunakan pasir," tambahnya.
Kendaraan korban diambil Kedua tersangka ini. Lalu dijual seharga 2 juta rupiah.
Keduanya bahkan sempat melarikan diri ke Medan dengan menggunakan hasil penjualan sepeda motor tersebut sebelum kembali lagi ke Pinggir.
Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis hukuman sepuluh tahun penjara terhadap dua orang pelaku penikaman dan pembunuhan seorang pemuda bernama Tri Sutrisno Sijabat (20) warga kecamatan Pinggir Bengkalis.
Dua pelaku yang divonis tersebut merupakan anak dibawah umur diantaranya JL (17) dan RDS (16 ) warga kecamatan Pinggir.
Sidang putusan dibacakan langsung ketua majelis hakim Zia Ul Jannah di dampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Dalam putusan tersebut majelis hakim berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut umum terdakwa melanggar pasal 340 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Namun karena perkara ini terdakwa anak di bawah umur hukuman maksimal hanya bisa di jatuhkan separuh dari hukuman maksimal orang dewasa.
Selain itu, karena terdakwa anak di bawah umur hakim tidak dibenarkan menjatuhi hukuman mati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Dari konsultasi tersebut kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Mendengar jawaban ini, Ketua majelis hakim langsung menutup sidang.
Majelis sidang kemudian meninggalkan ruang sidang Kartika pengadilan negeri Bengkalis.
Suasana persidangan berbeda dari sidang pada umumnya.
Saat persidangan anak ini majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa, tidak terlihat memakai toga, hanya berpakaian biasa dan rapi.
Sementara itu dua terdakwa JL dan RDS sejak awal persidangan, hingga pembacaan putusan dan diminta berdiri oleh majelis hakim lebih banyak menunduk.
Bahkan mereka sempat meneteskan air mata setelah pembacaan putusan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles mengatakan, pihaknya menerima putusan PN Bengkalis.
Karena putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU kemarin.
"Putusannya sudah sesuai dengan tuntutan kita hukuman maksimal untuk perkara terdakwa anak anak ini sesuai ketentuan undang undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak maksimal hukuman hanya 10 tahun," ungkap Roy yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurut dia, perkara dengan terdakwa anak ini memang diproses secara meraton.
Karena ada keterbatasan waktu penahanan yang dibolehkan.
"Sekitar dua minggu persidangan ini kita lakukan secara maraton. Karena kita memiliki keterbatasan waktu dalam penahanan terdakwa,"tandasnya.(*)