Pekanbaru
4 Bulan Jualan Togel, Pria asal Pekanbaru Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Selama 4 bulan jualan togel, pria asal Pekanbaru ini akhirnya diciduk polisi berawal dari penyelidikan dan barang bukti berhasil diamankan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
4 Bulan Jualan Togel, Pria asal Pekanbaru Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selama 4 bulan jualan togel, pria asal Pekanbaru ini akhirnya diciduk polisi berawal dari penyelidikan dan barang bukti berhasil diamankan.
Tim opsnal dari Polsek Tenayan Raya, mengamankan pria berinisial VR alias Nusa (51).
Dia ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis sie jie atau togel.
Baca: WOW, 63 ASN atau PNS di Riau Dipecat, ASN Terlibat Korupsi hingga KAWIN LAGI Tanpa Izin
Baca: KONI Pekanbaru akan Gelar Porkot ke-VII 2019, Persiapan Porprov ke-X Riau 2021 di Kuantan Singingi
Baca: Wakil Rakyat: Baiknya Syamsuar Bahas Program 100 Hari Ketimbang Ikut Hadiri Deklarasi TKD di Dumai
Informasi yang disampaikan pihak kepolisian, pelaku VR diringkus pada Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Informasi dari masyarakat l, bahwa di kawasan Jalan Hangtuah Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, ada orang yang kerap menjual nomor sie jie, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia, Jumat (22/2/2019).
Lanjut dia, selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, sebuah buku yang dijadikan catatan nomor togel, sebuah kartu ATM, serta uang tunai Rp 1 juta lebih diduga hasil penjualan togel.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Duta Lingkungan, Belajar Membuat Pupuk Kompos dari Sampah
Baca: KISAH Cewek Cantik Tinggi Semampai Asal Duri Merantau di Pekanbaru, Kuliah dan Berbisnis Online
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bahagiakan Orangtua, Jadi Guru Private Hingga Business Woman
Disebutkan Budhia, pelaku mengakui lebih kurang sudah 4 bulan menjual togel.
"Dia menerima pembelian dari pemasang nomor sie jie, kemudian disetorkan langsung lewat situs internet," paparnya.
Budhia menambahkan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP junto pasal 2 Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (*)
