Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Proyek RSUD Selasih Pelalawan, LKPP Sarankan Segera Putus Kontrak

Saran LKPP tersebut dikeluarkan saat rombongan Pemkab Pelalawan ramai-ramai ke Jakarta, 20 Januari 2019.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com /Palti Siahaan
FOTO ILUSTRASI - Proyek pembangunan instalasi rawat inap di RSUD Selasih. 

Proyek RSUD Selasih Pelalawan, LKPP Sarankan Segera Putus Kontrak

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Setelah terungkap Inspektorat Pelalawan pernah merekomendasikan agar proyek di RSUD Selasih diputus kontrak, fakta lainnya kembali terungkap.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) ternyata meminta proyek ini segara putus kontrak.

Selain menyarankan putus kontrak, LKPP juga menolak proyek tersebut dibiayai APBD Perubahan 2019 Pemkab Pelalawan.

Baca: Video Link Live Streaming Indosiar, Madura United Vs Borneo FC, Menang untuk Peluang Lolos

Saran LKPP tersebut dikeluarkan saat rombongan Pemkab Pelalawan ramai - ramai ke Jakarta, 20 Januari 2019.

Tujuannya konsultasi ke LKPP terkait surat permintaan Dinas Kesehatan Pelalawan.

"Jadi ada surat dari Dinas Kesehatan yang meminta agar dana penyelesaian proyek RSUD (Selasih) itu dimasukkan di APBD Perubahan 2019," kata sumber Tribunpekanbaru.com, Sabtu pekan lalu (9/3/2019).

Ada lima sumber Tribupekanbaru.com yang menyatakan hal ini.

Seperti diketahui, proyek ini berada dibawah Dinas Kesehatan dengan nilai proyek Rp 10 miliar lebih dan pendanannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. PT Satria Lestari Multi menjadi kontraktor dalam proyek ini

Proyek ini dimulai Juli dan sesuai dengan kontrak akan berakhir 23 Desember 2018. Durasi pekerjaan selama 160 hari. Menjelang waktu pekerjaan akan habis, pekerjaan belum selesai. Pada 22 Desember, perpanjangan kontrak dilakukan hingga 90 hari kedepan atau akan berakhir 23 Maret nanti.

Perpanjangan kontrak dengan pembiayaan dari APBD. Bukan lagi DAK karena tidak mungkin dilakukan terbentur sejumlah aturan.

Baca: 5 Personel Polres Rohul Riau yang Pensiun Diarak Pakai Becak Keliling Mako

Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, perpanjangan kontrak dilakukan Dinas Kesehatan setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dalam hal ini sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Proyek ini memang masuk dalam TP4D Kejari Pelalawan.

Dalam pertemuan tersebut, diskenariokan perpanjangan kontrak dengan pembiayaan dari APBD Perubahan 2019.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved