Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Inspektorat Temukan Pelanggaran, Dinkes Pelalawan Riau Sudah Putus Kontrak Proyek di RSUD Selasih

Dinas Kesehatan Pelalawan akhirnya memutus kontrak pekerjaan proyek instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih sejak 8 Maret lalu

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com /Palti Siahaan
Proyek pembangunan instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih yang bermasalah sehingga proyek tidak selesai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dinas Kesehatan Pelalawan akhirnya memutus kontrak pekerjaan proyek instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih.  Kepastian ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Asril, Minggu (17/3/2019).

"Sudah kita putus kontrak sejak 8 Maret lalu," kata Asril. Alasan pemutusan kontrak yakni proyek sudah dipastikan tidak akan selesai.

Bila ditunggu hingga batas waktu terakhir, kontraktor akan terkena denda lebih banyak.

Seperti diketahui, proyek ini berada dibawah Dinas Kesehatan dengan nilai proyek Rp 10 miliar lebih dan pendanaannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

Baca: Ahli Pidana Ini Sebut Perpanjangan Kontrak Proyek RSUD Selasih Pelalawan Riau Langgar Aturan

PT Satria Lestari Multi menjadi kontraktor dalam proyek ini. Proyek ini dimulai Juli dan sesuai dengan kontrak akan berakhir 23 Desember 2018.

Durasi pekerjaan selama 160 hari.

Menjelang waktu pekerjaan akan habis, pekerjaan belum selesai. Pada 22 Desember, perpanjangan kontrak dilakukan.

Sebenarnya perpanjangan kontrakan selesai 23 Maret nanti. Namun waktu perpanjangan masih tersisa dua pekan, Dinas Kesehatan sudah memutus kontrak.

"Makin hari, nanti makin banyak dendanya," ujarnya.

Baca: Proyek RSUD Selasih Pelalawan, LKPP Sarankan Segera Putus Kontrak

Konsekuensi pemutusan kontrak yakni jaminan pelaksanaan harus dicairkan. Selain itu, kontraktor kena denda sesuai aturan.

"Konsekuensinya juga perusahaan kita blacklist," ucap Asril.

Asril mengatakan surat pemutusan kontrak tertanggal ini Maret.

Surat pemutusan kontrak ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budiaman.

Walau Budiman sudah dipindahkan ke Dinas Perikanan, Budiaman tetap jadi KPA dan PPK dalam proyek ini.

Proyek ini menjadi sorotan karena sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved