Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Bansos Bengkalis

Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Bansos Bengkalis

Terdiri dari, dua anggota aktif, dua mantan anggota, serta seorang tersangka lagi merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis

Editor: harismanto
TribunPekanbaru/TheoRizky
Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah didampingi penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi ditahan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terkait kasus tindak pidana korupsi, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,1 Miliar.

"Lima orang tersangka terdiri dari, dua anggota aktif, dua mantan anggota, serta seorang tersangka lagi merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mewakili keterangan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan, Kamis (7/5/2015).

Lima tersangka baru tersebut masing-masingn berinisial HT selaku mantan wakil ketua DPRD Bengkalis, RY (38) anggota DPRD Bengkalis 2014-2019, BP (51) mantan anggota DPRD Bengkalis, MT anggota DPRD Bengkalis, dan AA (53) Kabag di Sekretariat Daerah di Pemkab Bengkalis.

Sebelumnya, Polda telah menahan seorang tersangka, Jamal Abdillah (JA), mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis. Kelimanya dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Republik Indonesia NO.31 Tahun 1999 atau UU Republik Indonesia NO.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Hukuman yang mereka terima maksimal seumur hidup. Mereka didenda paling banyak 1 milliar dan paling sedikit 200 Juta," ujar Guntur.

Guntur juga menjelaskan adanya indikasi uang tersebut dibagi-bagi kepada oknum mantan legislator. "Ada indikasi pemotongan pencairan pada dana hibah, pemotongan dikasi-kasikan ke anggota DPRD tadinya. Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29,1 miliar," ulasnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Pemeriksaan terhadap Herliyan dilakukan dengan status sebagai saksi untuk tersangka. "Bupati Bengkalis Herlian Saleh sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015," ungkapnya. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Bagaimanakah aksi penyidik KPK dalam mengungkap jejak kasus TPPU Nazaruddin di Pekanbaru? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved