Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Bansos Bengkalis

Jamal Abdillah Dituntut 14 Tahun dan Pencabutan Hak Politik

Jamal juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Editor: harismanto
TribunPekanbaru/TheoRizky
Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah, dituntut pidana penjara 14 tahun dan dicabut hak politiknya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Ketua DPRD Bengkalis tersebut bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1KUHP.

"Menuntut terdakwa bersalah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor dengan pidana 14 tahun kurungan dan dicabut hak politiknya," ujar JPU Yusuf Luckita di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/1/2016).

Jamal juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,7 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayarkan hingga putusan tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti pidana tujuh bulan kurungan," papar jaksa.

Usai persidangan, Yusuf Luckita kepada Tribun menjelaskan poin pencabutan hak politik terdakwa dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Di antaranya usia Jamal yang masih muda sehingga dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatannya. Ini terkait aktifitas politiknya yang saat menjabat Ketua DPRD Bengkalis ia merupakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Yang bersangkutan ini kan masih muda, kita khawatirkan akan mengulangi kembali perbuatannya," jelas Luckita.

Selanjutnya sidang akan dibuka kembali pada Kamis (28/1/2016) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa atau pledoi.

Dalam kasus ini, Jamal Abdillah disinyalir melakukan tindak pidana korupsi bersama enam orang lainnya, termasuk Bupati Bengkalis periode 2010-2015, Herliyan Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hidayat Tagor (mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis ), Purboyo (mantan anggota DPRD Bengkalis). Selanjutnya, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi, yang kedua-duanya terpilih lagi duduk di DPRD Bengkalis periode 2014-2019. Tersangka lainnya adalah Azrafiani Aziz Rauf, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis

Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.

Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 31,3 miliar. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. (TRIBUN PEKANBARU CETAK/iam)

Siapa saja yang terlibat dalam kasus dana Bansos ini? Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved