Kasus Bansos Bengkalis
Ini Pertimbangan Hakim Mencabut Hak Politik Jamal Abdillah
Jamal selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis terdakwa Jamal Abdillah pada sidang yang digelar, Kamis (11/2/2016) memiliki rujukan atas putusan mencabut hak politik mantan Ketua DPRD Bengkalis tersebut.
"Pasal 17 Undang-Undang Tipikor atas pidana tambahan. (pemberiannya) tergantung pertimbangan hakim dari sisi mana yang memberatkan terdakwa. Menimbang pemberian efek jera, dan pencegahan tindak pidana korupsi," jelas Hakim Anggota, Dahlia Panjaitan membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, Jamal selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.
"Terdakwa seharusnya memberikan teladan, dan jujur selaku Ketua DPRD," ujarnya.
Pada sidang ini, Jamal divonis bersalah dengan hukuman kurungan 8 tahun penjara, pencabutan hak politik selama sepuluh tahun. Selain itu dikenakan denda Rp 500 Juta, Subsidair 5 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,7 Miliar. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
