Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Bansos Bengkalis

Ini Pertimbangan Hakim Mencabut Hak Politik Jamal Abdillah

Jamal selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/IlhamYafiz
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Jamal Abdillah, 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis terdakwa Jamal Abdillah pada sidang yang digelar, Kamis (11/2/2016) memiliki rujukan atas putusan mencabut hak politik mantan Ketua DPRD Bengkalis tersebut.

"Pasal 17 Undang-Undang Tipikor atas pidana tambahan. (pemberiannya) tergantung pertimbangan hakim dari sisi mana yang memberatkan terdakwa. Menimbang pemberian efek jera, dan pencegahan tindak pidana korupsi," jelas Hakim Anggota, Dahlia Panjaitan membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, Jamal selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.

"Terdakwa seharusnya memberikan teladan, dan jujur selaku Ketua DPRD," ujarnya.

Pada sidang ini, Jamal divonis bersalah dengan hukuman kurungan 8 tahun penjara, pencabutan hak politik selama sepuluh tahun. Selain itu dikenakan denda Rp 500 Juta, Subsidair 5 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,7 Miliar. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved