Kasus Bansos Bengkalis
Jamal Abdillah Divonis 8 Tahun Dan Hak Politiknya Dicabut
Jamal Abdillah, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai oleh H.A Setyo Pudjoharsoyo memutus mantan Ketua DPRD Bengkalis tersebut dengan kurungan 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama sepuluh tahun terhitung berakhirnya masa hukuman.
"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih menjabat pada jabatan publik sepuluh tahun setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan," ujarnya.
Jamal juga dikenakan denda Rp 500 Juta, Subsidair 5 Bulan. Membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,7 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama Rp 2 tahun. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
