Suap Petinggi Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK
Fahmi menyebut dirinya datang atas inisiatif sendiri dan belum menerima surat panggilan dari KPK.
Editor:
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah ditahan KPK terkait suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut, di KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.
Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. (*)
