DPRD Pelalawan Ancam Bentuk Pansus Jika PT Serikat Putra Tak Selesaikan Persoalan dengan Masyarakat
Adapun beberapa persoalan yang timbul yakni terkait tidak adanya kebun pola kemitraan atau KKPA dengan masyarakat di sekitar Hak Guna Usaha
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan mengancam untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam menyelesaikan persoalan antara masyarakat dengan PT Serikat Putra. Pasalnya masalah itu sudah bertahun-tahun tak tuntas.
Ancaman itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD komisi gabungan dengan PT Serikat Putra serta perwakilan masyarakat dan Kepala Desa (Kades) dan camat. Sekitar 14 desa dan tiga kecamatan yang bersinggungan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Baca: Saksi Kunci Korupsi E-KTP Meninggal, FBI Turun Tangan
"Kami berikan waktu satu bulan sejak rapat ini kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah-masalah dengan masyarakat. Jika tak kunjun tuntas, kami pastikan membentuk Pansus," kata Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin SH MH, dalam rapat di auditorium lantai III kantor DPRD.
Dijelaskannya, waktu satu bulan itu diberikan agar perwakilan perusahaan yang hadir dalam pertemuan bisa berkoordinasi dengan pimpinan PT Serikat Putra dalam mencari solusi atas persoalan yang ada. Dewan ingin melihat etikad baik dari perusahaan yang terpusat di Kecamatan Bandar Petalangan itu dalam menanggapi dan menerima aspiras warga di sekitar areal operasionalnya.
Baca: Untuk Dapatkan Proyek E-KTP, Andi Narogong Kasih Panjar Awal Rp 36 Miliar
Nasarudin menilai jika permasalahan ini sudah berlangsung lama dan berlarut-larut. Solusi maupun jalan keluarnya tak kunjung ditemukan, walaupun sudah berkal-kali pertemuan. Kali ini perusahaan harus fair dalam menghadapi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra, menambahkan adapun beberapa persoalan yang timbul yakni terkait tidak adanya kebun pola kemitraan atau KKPA dengan masyarakat di sekitar Hak Guna Usaha (HGU) PT Serikat Putra hingga sekarang. Padahal perusahaan telah beroperasi sejak 30 tahun lalu, tepatnya tahun 1987. Padahal dalam aturan kementerian dan Undang-undang terkait mengatur pembentukan KKPA kepada warga tempatan.
"Ini kita yang tak habis fikir. Kenapa sampai sekarang tidak ada KKPA. Semua perusahaan perkebunan lainnya punya KKPA. Hanya itu yang tak ada. Itu salah satu tuntutan masyarakat," tandasnya.
Baca: Ulat Bulu Serang Perkampungan Warga
Selain itu, lanjut Eka Putra, program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang berkaitan langsung dengan warga hampir tidak ada. Padahal CSR merupakan hal yang muthlak dilaksanakan perusahaan dan tertera dalam SK HGU.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan dihadiri oleh lima orang perwakilan yang dipimpin Manejer Operasional, Suharto. Menanggapi hal itu, Suharto menyatakan akan memenuhi permintaan anggota dewan. Pihaknya komitmen dalam menyelesaikan semua masalah yang ada.
"Tak perlu sampai ke Pansuslah. Semuanya akan kita bereskan nanti dalam sebulan ini," tutur Suharto yang dikonfirmasi tribun usai rapat, sambil berjalan cepat menuju kendaaanya.(*)
