Pansus Yakin Draft RTRW Riau Sudah Tidak Ada Masalah Sampai ke Kementrian

Pihak Pansus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau menyatakan sudah merevisi dan melakukan perbaikan di draft RTRW Riau

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru/alex
Tak kuorum, pengesahan Ranperda RTRW Riau batal terlaksana 

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, hasil kesepakatan dalam rapat Banmus, paripurna pengesahan diagendakan pelaksanaannya pada Rabu mendatang.

"Kita di Banmus sudah menyepakati Paripurna dengan agenda tunggal, Pengesahan Ranperda RTRW, pada Rabu depan," kata Noviwaldy Jusman kepada Tribun, Kamis (14/9) lalu.

Dikatakan pria yang akrab dengan nama Dedet itu mengatakan, masih ada perubahan secara adminstrasi yang perlu dilakukan pada draft RTRW tersebut, ada tiga pasal yang diperbaiki, sesuai koreksi dan saran dari Kemenkum HAM RI, yang belum terakomodir sebelumnya. Sehingga waktu yang tersedia jelang pengesahan bisa dimanfaatkan.

"Pansus memiliki waktu untuk memperbaiki pasal-pasal, sesuai saran Kemenkum HAM, misalnya pasal tentang pimpinan dapat memberikan rekomendasi perubahan suatu kawasan, itu tidak boleh. Ada tiga pasal yang harus diubah sebelum dilakukan laripurna pengesahan tersebut. Sedangkan masalah lain tidak ada lagi kendalanya," ulasnya.

Sedangkan laporan perubahan pasal-pasal itu nantinya menurut Dedet akan diberikan kepada masing-masing ketua fraksi yang akan menandatangani setiap laporan Pansus tersebut.

Baca: Duh, Diam-diam Shandy Aulia Adegan Film Romantis Ini Tanpa Diketahui Suami

"Selanjutnya pimpinan dewan minta ketua fraksi menjamin kehadiran anggotanya di paripurna pengesahan RTRW, agar tidak terkendala lagi karena tidak kuorum seperti sebelumnya," tuturnya.

Ditanyakan tentang adanya tudingan yang menyebutkan ada unsur politik yang mengakibatkan tertundanya pengesahan RTRW itu, Dedet membantah hal tersebut.

Baca: VIDEO: Ajaib, Pria Ini Kemudikan Motor Sambil Tidur, Lihat yang Terjadi Berikutnya!

Disampaikannya, bahwa tidak ada hal istimewa di Perda RTRW, pasalnya RTRW hanya sebuah Perda yang bukan untuk memutihkan atau melepaskan sebuah kawasan, namun hanya perencanaan kawasan holding zone.

"Sedangkan yang berhak melepaskan kawasan adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," imbuhnya. (ale)

Tags
RTRW
pansus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved