Ayo Berzakat
Mengentaskan Kemiskinan Melalui Zakat
Vitalnya posisi zakat membuat seorang Abu Bakar yang dikenal sangat lemah lembut mengumumkan perang terhadap pembangkang zakat tersebut
Lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan upah kepada orang yang biasa menerima upah.
Yazid menjawab:”sudah diberikan namun dana zakat masih berlimpah di Baitulmaal”.
Umar mengintruksikan kembali untuk memberikan kepada orang yang berhutang dan tidak boros.
Yazid berkata:”kami sudah bayarkan hutang-hutang mereka namun dana zakat masih berlimpah”.
Lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk menikahkan orang yang lajang dan membayarkan maharnya.
Namun hal itu dijawab oleh Yazid dengan jawaban yang sama bahwa dana zakat di Baitul Maal masih berlimpah.
Pada akhirnya Umar bin Abdul memerintahkan Yazid bin Abdurahman untuk mencari orang yang usaha dan membutuhkan modal, lalu memberikan modal tersebut tanpa harus mengembalikannya
• Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hukuman di dunia bagi kaum yang tidak menunaikan zakat, yaitu Allah Azza wa Jalla akan menimpakan kepada mereka kemarau yang panjang dan kelaparan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan tidaklah mereka menahan zakat harta-harta mereka, melainkan hujan dari langit akan ditahan bagi mereka.
Dan seandainya tidak ada binatang-binatang niscaya hujan tidak akan diturunkan kepada mereka.” (Shahîh: HR. Ibnu Mâjah)
Zakat dalam pandangan Islam, adalah suatu hak, atau suatu utang yang menjadi beban bagi orang kaya untuk dibayarkan kepada golongan-golongan yang lemah dan yang berhak menerimanya.
Zakat juga merupakan haqqun ma’luum (suatu hak tertentu), maksudnya, tertentu jumlahnya dan ukurannya, yang diketahui oleh orang yang berkewajiban menunaikan zakat, dan juga oleh orang yang berhak menerimanya.
Yang menetapkan dan membatasi ketentuan ini adalah Allah Azza wa Jalla .
- Orang Yang Berhak Menerima Zakat.
Al-Qur-an telah menjelaskan golongan-golongan dan sektor-sektor yang berhak menerima zakat.
Hal ini sebagai bantahan terhadap orang-orang munafik yang sangat berambisi mendapatkan bagian zakat dengan menempuh jalan yang tidak halal.
Mereka sangat dendam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau tidak menghiraukan mereka.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : ”Dan di antara mereka ada yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah (zakat); jika mereka diberi bagian, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi bagian, tiba-tiba mereka marah.” [at-Taubah/9: 58]
Orang-Orang Yang Menjaga Kehormatannya Lebih Diutamakan Dalam Menerima Zakat.
Karena kekeliruan dalam penyajian dan penerapan ajaran-ajaran Islam, banyak manusia menyangka bahwa yang dimaksud dengan orang-orang fakir dan miskin yang berhak menerima zakat itu adalah mereka yang biasa menganggur atau para pengemis yang biasa menunjuk-nunjukkan kemelaratan dan kemiskinannya.
Barangkali gambaran orang miskin yang semacam inilah yang menjadi kesalah-pahaman dalam pikiran kebanyakan orang sejak lama.
Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbaikan antara lain dengan sabdanya ”Bukanlah yang dinamakan miskin itu orang-orang yang membutuhkan sebiji atau dua biji kurma, dan bukan pula sesuap atau dua suap makanan.
Tetapi sesungguhnya yang dinamakan miskin itu adalah orang-orang yang memelihara kehormatan dirinya.
Bacalah jika kalian mau, ’Mereka tidak meminta kepada orang-orang dengan cara paksa [al-Baqarah/2: 273]
Yang dimaksud dengan ”mereka tidak meminta-minta kepada manusia secara paksa” ialah mereka yang tidak memaksa dalam meminta-minta dan tidak menyusahkan orang lain dalam hal yang sebenarnya mereka sendiri sama sekali tidak membutuhkan.
Sesungguhnya orang yang meminta-minta kepada orang lain, padahal apa yang dimintanya itu sudah ada pada dirinya, berarti orang itu telah melakukan ilhaaf (meminta dengan paksa).
Minta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan atau untuk memperkaya diri adalah diharamkan dalam Islam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meminta harta kepada orang lain untuk memperkaya diri, maka sungguh, ia hanyalah meminta bara api, maka silakan ia meminta sedikit atau banyak.” (Shahîh: HR. Muslim dan Ahmad)
- Orang yang Kuat dan Sanggup Bekerja Tidak Berhak Menerima Zakat.
Ada sebagian orang yang memiliki pemahaman keliru sehingga mereka menyangka bahwa zakat itu melindungi pengangguran.
Padahal Islam tidak menghendaki demikian.
Karena itu, orang yang kuat lagi sanggup bekerja diharuskan aktif berusaha dan bekerja.
Ia harus diberi kesempatan bekerja sehingga ia dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan tenaga dan keringatnya sendiri.
Secara tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “
Tidak halal sedekah itu, bagi orang yang kaya dan juga bagi orang yang kuat lagi sehat.” ( HR.Abu Dâwud).
Yang dimaksud orang yang kuat ialah orang yang fisiknya masih memungkinkan bekerja.
Sedangkan yang dimaksud sehat ialah orang yang anggota badannya normal dan sempurna.
Zakat marupakan satu sistem jaminan sosial yang pertama kali di dunia.
Sebenarnya, zakat merupakan suatu perundang-undangan yang konsepsional yang pertama kali ada, dalam membina terwujudnya suatu jaminan sosial.
Zakat tidak berpegang pada bantuan-bantuan (dana-dana) individual secara sukarela, tetapi berpijak pada bantuan-bantuan yang ditangani pemerintah secara rutin dan tertib.
Bantuan-bantuan itu dapat mewujudkan kesejahteraan setiap insan yang membutuhkan, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, maupun kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain.
Inilah sistem jaminan sosial menurut Islam, yang belum pernah disentuh oleh alam pikiran dunia Barat.
Masyarakat Eropa baru mengenal sistem itu akhir-akhir ini.
Itu pun belum bisa menyamai taraf jaminan sosial Islam.
Dengan jaminan sosial Islam, setiap individu mampu mewujudkan kesejahteraan secara sempurna bagi pribadi maupun keluarga.
Hal semacam ini tidak kita temukan dalam sistem jaminan sosial model Barat, seperti yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Orang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Karena itu, janganlah berlaku zhalim kepadanya dan jangan membiarkan ia terlantar.” (HR. al-Bukhâri)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai kelebihan tenaga, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai tenaga, dan barangsiapa mempunyai kelebihan bekal, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai bekal.
Di samping zakat, masih ada hak-hak material yang lain, yang wajib dipenuhi oleh orang Islam, karena berbagai sebab dan hubungan.
Hak bertetangga. (hadits ) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tidak patut dinamakan orang yang beriman, orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya yang berada di sampingnya menderita lapar, padahal ia mengetahuinya.” (HR. al-Bukhâri)
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Dan diwajibkan atas orang-orang kaya di negeri mana saja untuk menanggulangi secara bersama-sama terhadap fakir miskin.
Sedangkan pihak penguasa boleh campur tangan untuk menekan mereka dalam melaksanaannya, yaitu apabila harta zakat dan harta-harta kaum Muslimin yang lain tidak cukup untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan mereka.
Sehingga kebutuhan pangan mereka yang tidak bisa ditunda-tunda itu dapat dipenuhi.
Demikian pula halnya dengan kebutuhan sandang dan papan mereka.( Al-Muhalla , cet. Dârul Fikr-Beirut )
Imam Ibnu Hazm rahimahullah ini selaras keinginan pemerintah yang sudah menerbitkan UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Melalui Baznas diharapkan dapat optimal dalam pengumpulan dan pendayaaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan di provinsi Riau, dan harapan kepada pemerintah provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh Baznas baik moril maupun materil …Wallahu “Allam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-baznas-bengkalis-ali-ambar_20170929_091248.jpg)