Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Akhirnya Hadiri Sidang E-KTP, Bagaimana Kesaksiannya?
Akhirnya, Setya Novanto menghadiri undangan sidang e-KTP ang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (3/11/2017).
Dilansir dari Kompas.com, Bahkan Setnov hanya menjawab pertanyaan dari Majelis dengan jawaban tidak tahu dan tidak benar saja.
Pernyataan yang diberikan oleh Setnov pada persidangan kali ini berkebalikan dengan keterangan beberapa saksi pada persidangan sebelumnya.
Pada sidang ini Setnov membantah menitipkan pesan keapda Sekretaris Jenderal Kementerian dalam Negeri Diah Nggarini.
Sedangkan pada sidang sebelumnya terungkap Setnov meminta Diah memberitahu Dirjen Dukcapil, Irman, agar mengatakan tidak kenal dengan Novanto saat ditanya oleh KPK.
Kemudian Setnov membantah jika tidak mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia.
Padahal pada persidangan sebelumnya, terungkap jika Setnov mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia yang salah satunya dihadiri oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setnov juga mengaku jika tidak mengenal dengan nama-nama pengusaha pelaksana proyek e-KTP padahal pengusaha tersebut mengaku pernah bertemu Setnov saat masih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Serta menyatakan tidak mengetahui bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan pengusaha dari PT Murakabi Sejahtera, pernah menjadi peserta lelang proyek e-KTP.
"Tidak tahu dan tidak benar yang mulia," kata Setya Novanto.
Setnov diundang, sedianya bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dilansir dari Kompas.com, pada sidang ketiga ini Jaksa KPK ingin Setnov tetap datang karena kesaksiannya atas kasus e-KTP ini sangat dibutuhkan.
Atas kasus E-KTP ini negara telah merugi sebanyak Rp 2,3 triliun.
Tak hanya menjadi saksi, Setnov diduga mengatur anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp 5,9 triliun tersebut disetujui oleh anggota DPR, Setnov diduga juga mengantur terpilihnya vendor yang akan digunakan untuk mencetak e-KTP.
"Apalagi dalam surat dakwaan kami, SN (Setya Novanto) adalah orang yang ikut didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017), dikutp dari Kompas.com.
Diketahui, Setya Novanto menang dalam sidang pra peradilan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)