Berita Terpopuler
Keluarkan Janin Sendiri, Menangis 4 Jam, Ini 8 Fakta Kasus Aborsi Pasangan Kekasih di Pekanbaru
Dari keterangannya pada polisi, aborsi di kamar mandi yang dilakukan pasangan kekasih KRA dan RR ternyata sudah direncanakan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berdasarkan laporan dari orangtua pelaku, Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru mengungkap kasus aborsi.
Pasangan kekasih yang masing-masing berinisial, RR (25) dan kekasihnya berinisial KRA (20) diamankan.
Keduanya diduga melakukan aborsi lalu menguburkan janin berusia 6 bulan itu di halaman rumah.
Dari keterangannya pada polisi, aborsi di kamar mandi yang dilakukan pasangan kekasih KRA dan RR ternyata sudah direncanakan.
Berikut 8 Fakta Kasus Aborsi Sepasang Kekasih Ini yang dirangkum Tribun Pekanbaru:
1. Sudah pacaran 4 tahun
Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru mengungkap kasus aborsi.
Dua orang yang terlibat saat ini diamankan di Mapolsek.
Keduanya merupakan pasangan kekasih yang masing-masing berinisial, RR (25) dan kekasihnya berinisial KRA (20).
Terlebih mereka juga belum menikah alias masih berpacaran.
"Keduanya sudah berpacaran selama lebih kurang 4 tahun," ujar Kanit Reskrim.
Sementara itu, untuk usia kandungan KRA sendiri sekitar 6 bulan.
Baca: Menangis Sebelum Kuburkan Janin, Pasangan Muda Nekat Gugurkan Kandungan Usia 6 Bulan
2. Terungkap berkat adanya laporan orangtua KRA
Informasi yang diterima tribunpekanbaru.com dari kepolisian kasus aborsi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orangtua KRA
Dari keterangan keduanya, orok berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan berusia 6 bulan tersebut sudah disembunyikan sejak tanggal 10 Januari 2018.
3. Ada bercak darah di kamar mandi
Orangtua KRA sendiri sudah sempat curiga adanya bercak darah di kamar mandi rumah.
Namun KRA berdalih bahwa darah tersebut merupakan darah haid.
Kecurigaan dan penasaran orang tua KRA akhirnya terjawab saat mendapati keterangan dari KR bahwa ia melakukan aborsi dengan KRA.
Baca: Jasad Janin Hasil Aborsi Sulit Diidentifikasi, Hasil Otopsi Ungkap Fakta Menyedihkan
Baca: Aborsi di Kamar Mandi, Pelaku Keluarkan Sendiri Janin Setelah Tenggak 5 Pil Penggugur
Kasus itupun kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Polisi baru menggali tanah yang berisi orok yang dikubur RR di halaman rumahnya di wilayah Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya pada hari Senin (5/3/2018).
Saat ditemukan, orok bayi tersebut dalam keadaan tidak utuh.
4. Minum Pil
Sesuai keterangannya ke polisi, KRA dan KR sudah merencanakan untuk aborsi.
Pada usia kandungan masuk lima bulan sekitar bulan Desember 2017 keduanya membeli pil penggugur.
Pil tersebut dibeli seharga Rp 2000 perbutir.
Pil tersebut memang khusus untuk menggugurkan kandungan.
Kemudian KRA meminum satu butir pil tersebut.
Namun tidak ada reaksi apapun.
KRA meminum lagi berulang kali hingga lima butir.
Tetap tidak ada reaksi apapun.
Kemudian KRA memasukkan satu butir pil ke kemaluannya.
Dan pada tanggal 10 Januari 2018 KR sakit perut seperti hendak air besar.
KRA kemudian ke kamar mandi rumah dan seorang diri mencoba mengeluarkan janin yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
5. Janin dibungkus kantong plastik
Setelah berhasil mengeluarkan janin bayi dengan kondisi tidak bernyawa KRA kemudian membungkus janin bayi serta ari-ari menggunakan kantong plastik.
Kantong plastik yang berisi janin dan ari-ari tersebut dibungkus jaket.
KRA kemudian menghubungi KR untuk menjemputnya.
KRA menyerahkan bungkusan tersebut ke KR yang selanjutnya memasukkannya ke tas ransel.
Selanjutnya, keduanya beranjak ke rumah KR.

6. KRA menangis selama 4 jam
Saat itu KRA sempat membuka bungkusan berisi janin yang pernah ada di dalam rahimnya tersebut.
Sebelumnya janin dikuburkan, KRA sempat menangis selama empat jam.
Ia menyesali perbuatannnya yang sudah menggugurkan janin.
7. Janin dikubur di halaman rumah
Setelah KRA tenang, barulah KR mengambil cangkul kemudian menguburkan janin di halaman rumahnya.
Tanah digali sedalam lebih kurang satu meter kemudian janin kubur.
Gundukan tanah kemudian ditanami dua batang pisang sebagai tanda.
Polisi mengamankan barang bukti berupa janin bayi kelamin laki-laki diperkirakan usia 6 bulanan kemudian tas ransel.
Polisi juga melengkapi penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, membawa janin ke rumah sakit Buayangkara, mengambil DNA janin untuk pencocokan.
8. Alasan aborsi
Mereka sepakat melakukan aborsi terhadap janin yang ada di kandungan KRA.
Lantaran takut ketahuan oleh orangtuanya. (*)