Indragiri Hulu
Usai Dibesuk Istri Gembong Narkoba Ini Pegang Senjata Api, Dor. . . 17 Selongsong Berserakan
Hanya ada petugas yang berjaga dan melayani para anggota keluarga yang hendak membesuk tahanan, salah satunya istri Alex berinisial LI
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Alex, gembong narkoba Pasir Penyu, Inhu yang kini menjadi tahanan di Mapolres Inhu mencoba kabur pada Selasa (6/3/2018) lalu.
Alex mencoba kabur dengan menodongkan senjata api jenis FN yang diduga disusupkan oleh istrinya yang berinisial LI.
Informasi yang diterima Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit, Alex sempat dibesuk oleh istrinya.
Pada hari kejadian tidak ada yang aneh pada sel tahanan Mapolres Inhu.
Baca: Todongkan Senjata Api dan Tarik Petugas, Bandar Narkoba Coba Kabur dari Tahanan Polres Inhu
Baca: Begini Suasana Polres Indragiri Hulu 2 Hari Setelah Upaya Kabur Bandar Narkoba dari Tahanan
Hanya ada petugas yang berjaga dan melayani para anggota keluarga yang hendak membesuk tahanan, salah satunya istri Alex berinisial LI.
Seperti biasa petugas selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keluarga tahanan yang hendak membesuk.
Namun, tak diduga LI sengaja memanfaatkan kelengahan petugas untuk menyusupkan senjata api.
Baca: Mengejutkan, Balap Liar yang Dilakukan Remaja di Daerah Ini Kerap Jadikan Wanita Sebagai Taruhan
Pada saat berupaya kabur, Alex sempat menembakan senjata api jenis FN tersebut ke arah gembok pintu sel atas, dengan maksud membuka pintu sel itu, namun upayanya gagal.
Aparat Kepolisian langsung mengepung lokasi kamar tahanan Alex, mencegah Alex kabur.
Lewat upaya negosiasi, Alex akhirnya membuang senjata api tersebut ke luar sel.
Usaha bandar narkoba yang mencoba kabur dari tahanan Polres Indragiri Hulu, Alexander berujung sia-sia.
Meskipun pegang senjata api, upaya Alex tidak membuahkan hasil.
Baca: Waduh, Mulan Jameela Blak-blakkan, Alami 6 Penderitaan Usai Menikah dengan Ahmad Dhani
Menurut informasi yang diperoleh awak media, Alex kabur dengan cara menembak gembok sel tahanan Polres Inhu namun gagal.
Alex tidak sendiri, ia bersama enam orang rekannya di dalam tahanan, yakni Hendrio, Fransiskus Hutabarat, Agus Purwa Dani, Dedi Saputra, Agus Sulistio, dan Rian Danika.
Enam orang diantaranya diketahui terlibat dalam kasus narkoba.
Baca: Tim TP4D Kejari Kepulauan Meranti: Jangan Salah, Kami Bukan Memata-matai OPD
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa Hendrio sempat mengelabui petugas jaga dengan berpura-pura meminta salep.
Saat petugas mendekati sel dengan maksud memberikan salep, Hendrio langsung menarik tangan petugas jaga yang diketahui bernama, Bripda Damendra.
Kemudian tahanan lain, Dedi Saputra memegang kaki petugas jaga.
"Ketika itu Alex meminta kunci sel sambil menodongkan senpi, namun petugas jaga itu menjawab tidak ada kunci," katanya.
Petugas jaga itu sempat meminta tolong dan kemudian tiga orang rekannya datang menghampiri setelah mendengar teriakan minta tolong Bripda Damendra.
Namun setelah melihat Alex menenteng senpi, ketiganya berlari ke luar sel.
Baca: Remaja 13 Tahun Malu Panggil Nak Pada Bayinya, Bidan di Kampar Usulkan Nama Cantik Ini
Saat itu Alex juga sempat beberapa kali menembakan senjata apinya ke arah gembok pintu sel atas.
Bripda Damendra berhasil meloloskan diri saat Alex sedang mengisi peluru.
Kompol Ahmad Salmi beserta sejumlah pasukan akhirnya mengepung sekeliling tahan Polres Inhu.
Hingga akhirnya terjadi negosiasi, dan Alex melemparkan senpi yang dipegangnya ke luar sel.
Baca: Diintai Selama 2 Jam, Polisi Pergoki Istri Selingkuh dengan Kapolsek Di Kontrakan, Ini 7 Faktanya
"Alex bersama rekannya masih berada di dalam sel karena gembok bawah tidak berhasil dibuka," katanya.
Sementara itu, hasil olah TKP ditemukan 17 selongsong amunisi kaliber 32 dan 10 butir amunisi aktif kaliber 32.
Sementara senjata api yang diamankan, adalah sejata api laras pendek jenis FN.
Alex mulai ditahan di tahan Poles Inhu semenjak tanggal 2 November 2017 lalu dalam kasus kepemilikan narkoba jenis shabu yang diamankan seberat 1796,69 gram dan juga kepemilikam senjata api jenis FN dengan tiga magazine dan 30 amunisi, serta dua pucuk senjata api rakitan serta satu pucuk senapan angin dari dua lokasi berbeda.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil jual beli narkoba yang dilakukan Alex dan jaringannya, senilai Rp 158.557.000.
Rencananya, pekara Alex sudah dilimpahkan pada Rabu (28/2/2018) lalu.
Namun hingga kini pelimpahan berkas Alex belum dilaksanakan.
Baca: VIDEO: Gadis 13 Tahun Dirudapaka Hingga Melahirkan, Jangan Kasitau Bapak sama Mamamu
Hal ini diketahui melalui wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui bahwa diduga Alex melakukan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, Sat Reskrim Polres Inhu melakukan penyidikan terkait aliran dana hasil jual beli narkoba yang dilakukan Alex.
"Berkas kita udah lengkap, harusnya dilakukan Rabu kemarin, namun kita kembalikan ke pihak Kejaksaan," katanya.
Sementara untuk berkas perkara narkoba sudah dianggap selesai pada masa kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Harut Kemri pada awal tahun 2018 lalu.
Baca: Merinding! Belasan Siswi SMP Pangkalpinang Tiba-tiba Berteriak Histeris Kesurupan, Lihat Videonya
Terpisah, Tribuninhu.com meminta komentar Kasi Pidum Kejari Rengat, Nur Winardi.
Nur menjelaskan bahwa pelimpahan itu hendaknya dilakukan sekaligus.
Menurutnya hingga kini belum bisa dilakukan pelimpahan karena berkas tersebut masih ada yang perlu diperbaiki.
"Perkara ini perkara penting, biar kuat dulu pembuktiannya," kata Nur Winardi.
Nur Winardi berkata kemungkinan pekan depan perkara itu akan dilimpahkan menyusul selesaikan rancangan dakwaannya. (*)