KPK Tetapkan 38 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Terjerat Korupsi, Ini Kasus dan Deretan Namanya

Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Tribun Pekanbaru/Grafis/Didik
Grafis suap korupsi pungli 

Baca: Melewati Gaza, 2 Ribu Ton Beras Indonesia untuk Palestina Disambut Haru dan Doa

Baca: Dilelang Pengusaha Politisi, Ternyata 350 Perempuan Indonesia Ikut Jual Keperawanan di Situs Ini

Baca: Terlantar di Jeddah, 84 Jemaah Asal Sumbar Terancam tak Bisa Pulang ke Tanah Air

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Saut mengatakan, pimpinan KPK meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.

"Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).

Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.

"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved