KPK Tetapkan 38 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Terjerat Korupsi, Ini Kasus dan Deretan Namanya
Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Baca: Melewati Gaza, 2 Ribu Ton Beras Indonesia untuk Palestina Disambut Haru dan Doa
Baca: Dilelang Pengusaha Politisi, Ternyata 350 Perempuan Indonesia Ikut Jual Keperawanan di Situs Ini
Baca: Terlantar di Jeddah, 84 Jemaah Asal Sumbar Terancam tak Bisa Pulang ke Tanah Air
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Saut mengatakan, pimpinan KPK meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.
"Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).
Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.
"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.