Adik Ahok Tuntut Yusril Ihza Mahendra Datang ke Kuburan Ayahnya untuk Meminta Maaf

Meski tak secara gamblang menjawab, Fifi mengatakan jika hal tersebut menyangkut ayahandanya yang sudah meninggal.

Kolase/Tribunnews.com
fifi lety yusril 

Jika Ahok mencalonkan diri jadi presiden Indonesia, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003.

Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."

Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986.

Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. (TribunWow/Dian Naren)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Fifi Lety Indra Tuntut Yusril Ihza Mahendra Datang ke Kuburan Ayahnya untuk Meminta Maaf

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved