First Travel

Sambil Menangis, Bos First Travel: Saya Ditangkap Setelah 3 Minggu Melahirkan Anak ke 2

Mula-mula, Hakim Ketua Subandi menanyakan kepada Andika Surachman tentang mengapa dijadikan terdakwa dalam kasus First Travel.

Baca: Tak Disangka, Hotman Paris Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri Minum Baygon, tapi Batal Gara-gara Ini

Baca: Mulai Januari 2019, Tak Daftar BPJS Kesehatan Tak dapat Layanan Publik, Tribun-Smart Insight

Baca: Soal Tagar #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi, Sudjiwo Tedjo Beri Penjelasan Menohok: IQ?

Anniesa kemudian menjawab pertanyaan Hakim Subandi dengan nada bergetar

Anniesa juga bercerita saat ditangkap setelah 3 minggu melahirkan anak keduanya.

"Karena mengingatkan setelah tiga minggu kelahiran anak saya sudah ditangkap," ucap Anniesa Hasibuan sambil berlinang air mata seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari tribunvideo.

Kemudian, Andika Surachman mengatakab bahwa dirinya masih bingung mengapa dia dan istri serta adik iparnya Kiki Hasihian bisa ditangkap oleh Kepolisian.

"Sampai sekarang saya masih bingung kenapa ditangkap memang betul banyak jemaah yang belum berangkat, alasan mereka menangkap itu akan merugikan banyak orang," terang Andika.

Baca: PSSI nya Inggris, FA Meminta Maaf ke Manc United dan Tottenham, Ada Apa Ya?

Baca: Sebut Sejumlah Dugaan Korupsi di Rohul, Belasan Mahasiswa Datangi Mapolda Riau

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved