Pekanbaru
Tempat Hiburan Malam Tetap Buka di Bulan Ramadan, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Ini
Ternyata selama Ramadan ini masih ditemukan warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
Jika tempat usaha tersebut membandel dan tetap membuka tempat usahanya selama bulan ramadhan ini, maka pihaknya mengancam akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau diulang lagi ya kita sita dan kita segel. Kemudian kita rekomendasikan ke DPM PTSP untuk dicabut izin usahanya," tegasnya.
Sesuai surat instruksi Walikota Pekanbaru nomor 01 tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiatan selama bilan suci ramadhan 1439 hijriah diatur terkait larangan beroperasi bagi tempat hiburan umum. Seperti karoeke, pun dan diskotek, panti pijat selain tuna netra juga tidak dibenarkan buka.
Sementara untuk rumah makan, restoran, kedai kopi dan sejenisnya baru diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 Wib hingga imsyak. Sedangkan untuk rumah makan non muslim diperbolehkan buka sepanjang hari dengan catatan harus memasang spanduk berukuran 1x4 meter yang berisi tulisan "Rumah Makan / Restoran non muslim". Dengan izin khusus dari Pemko Pekanbaru. (*)
