CPNS 2018
Mau Ikut CPNS 2018, Ini Nilai Ambang Batas Tes SKD yang Harus Dipenuhi, Formasi Ini Beda Aturan
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sambil menunggu pengumuman resmi jadwal dan formasi pendaftaran CPNS 2018 ada baiknya kamu mempersiapkan diri.
Selain mempersiapkan berkas-berkas persyaratan, kamu juga wajib tahu tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pada tes CPNS 2018.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca: Update Pendaftaran CPNS 2018,Beredar Info & Pesan WhatsApp Jadwal Seleksi CPNS, Ini Penjelasan BKN
Baca: VIDEO: Jokowi Tanggapi Merosotnya Nilai Tukar Rupiah yang Hampir Menyentuh Rp 15.000 per Dollar AS
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai ambang batas berbeda.
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus itu, misalnya untuk: Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat Olahragawan berprestasi Internasional Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.
Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.
Baca: VIDEO: Ciptakan Pemilu Damai 2019, Firdaus Ajak Media Lawan Penyebaran Berita Hoax
Baca: Gara-gara Sibuk Main Hape Ibu Tak Sadar Bayinya Tenggelam di Kolam Renang
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.
Sementara itu, hingga awal September 2018 ini pengumuman resmi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih belum dirilis oleh Kemenpan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan sejumlah imbauan bagi peminat CPNS 2018 melalui cuitan-cuitan di Twitter.
Berikut ini seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari TribunSolo.com ini sejumlah imbauan agar tidak ada insiden penipuan terkait pendaftaran CPNS.
1. Jangan Mudah Percaya Info Hoax
"#SobatBKN mimin ingatkan sekali lagi untuk jangan mudah percaya dgn info yg diberikan akun-akun tidak resmi terkait seleksi CPNS.
Mohon pantau akun dan website BKN dan Kemenpan RB saja. Sehingga tidak perlu mempertanyakan suatu info apakah valid atau tidak," tulis BKN pada poin pertama.
2. Pantau Website dan Media Sosial Resmi
"#SobatBKN cukup pantau website dan medsos kami, jika ada info resmi pasti disampaikan. Jadi jangan khawatir," tulis BKN pada poin kedua.
3. Waktu Pendaftaran CPNS
"Terkait pertanyaan kapan sih penerimaan CPNS diumumkan. Sabar #SobatBKN, tahaaan. Semua ada proses dan yang dipersiapkan oleh kami semua demi kemudahan #SobatBKN nantinya. Kalian cukup fokus mempersiapkan diri sambil memantau info dari kami sehingga tidak terburu-buru," tulis BKN pada poin ketiga.
4. Tak Dipungut Biaya
"Hai #SobatBKN, jangan khawatir seleksi CPNS tidak ada pungutan biaya. Tetapi hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan BKN ya. Jangan sampai tertipu dengan oknum yang "mengaku" sebagai BKN ya," tulis BKN pada poin terakhir. (*)
