Rokan Hulu
Polres Rohul Tangkap 26 Tersangka Terlibat Narkoba dalam Operasi Antik Muara Takus 2018
Polres Rokan Hulu (Rohul) tangkap 26 tersangka terlibat narkotika dan obat-obatan (Narkoba) dalam Operasi Antik Muara Takus 2018
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Polres Rohul Tangkap 26 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Muara Takus 2018
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Polres Rokan Hulu (Rohul) tangkap 26 tersangka terlibat narkotika dan obat-obatan (Narkoba) dalam Operasi Antik Muara Takus 2018.
Ekspos di Mapolres Rohul ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP M. Hasyim Risahondua, dan didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Kasat Narkoba AKP Masjang, Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, serta para Kapolsek, Senin (12/11/2018).
Baca: KPUD Siak Tetapkan DPTHP 2 Pemilu 2019 Sebanyak 275.554
Baca: Tahanan Titipan Kejaksaan Bengkalis Meninggal Dunia karena Mengidap HIV dan TBC
Kapolres Rohul, AKBP M. Hasyim Risahondua mengungkapkan, selama Operasi Antik Muara Takus yang dimulai 10 Oktober sampai 31 Oktober 2018, polres Rohul dan jajaranya berhasil mengungkap 20 perkara tindak pidana Narkoba dengan 26 tersangka.
Ia menambahakan, pengungkapkan 20 perkara dengan 26 tersangka dilakukan Satuan Narkoba Polres Rohul, Polsek Ujung Batu, Polsek Kunto Darussalam, Polsek Rambah, Polsek Rambah Hilir, Polsek Tandun, Polsek Tambusai Utara, dan Polsek Tambusai.
Dikatakanya, penangkapan 26 tersangka perkara Narkoba merupakan bagian dari pengungkapan Ops Antik Muara Takus dilakukan Polres Rohul dan Polsek Jajaran.
"Operasi terpusat selama 21 hari, mulai 10 November sampai 31 Oktober 2018," katanya.
Baca: Sering Dipakai dalam Komunikasi Sehari-hari, Ternyata Ini Asal Mula Kata OK hingga Mendunia
Baca: KPJR Al Gaek Tampil Memukau di Acara Peringatan Hari Pahlawan
AKBP M. Hasyim menjelaskan, pada Ops Antik Muara Takus 2018, Satuan Narkoba Polres Rohul dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 perkara Narkoba, dan 10 perkara Narkoba lagi diungkap Polsek jajaran.
Dari 20 kasus, tambahnya, barang bukti Narkoba jenis sabu disita Kepolisian seberat 98,43 gram, dan daun ganja kering 37,61 gram.
Barang bukti Narkoba sabu dan daun ganja kering disita diperkirakan senilai Rp 300 juta.
Lebih lanjut diterangkanya, pengungkapkan 20 perkara, barang bukti terbanyak berhasil disita Polsek Kunto Darussalam berupa sabu seberat 38,2 gram yang disita dari tersangka Safrendi alias Feren.
"Dari 26 orang tersangka ini rata-rata pengedar dan pengguna, pengungkapkan terbesar dilakukan jajaran Polsek Kunto Darussalam dengan barang bukti 38,2 gram sabu, disusul jajaran Polsek Ujung Batu," imbuhnya.
Baca: Hasil Babak 1 Malaysia vs Laos Penyisihan Grup A Piala AFF 2018, Ini Link Streaming Babak Kedua
Baca: Usai Berlabuh Perwakilan Taruna Dipasangi Tanjak, Pemko Dumai Sambut Kedatangan 122 Taruna AAL
Saat ditanya dari mana asal barang haram yang masuk ke Kabupaten Rohul, AKBP M. Hasyim memperkirakan Narkoba dikirim dari Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
"Motifnya beda-beda, ada yang melalui kurir dan kirim uang dahulu lalu barang dikirim," ungkapnya.