Kampar
PUNGLI, Sekdes Tersangka, Indeks Desa Membangun di Gunung Sari Terbaik Nasional-Berita Riau Hari Ini
Sekdes) Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Indonesia didtetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli)
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
"Kita mau pastikan, dari keterangan BPN, berapa sebenarnya biaya pengurusan surat tanah," jelas Rully.
Dengan didapatnya keterangan dari BPN nanti, maka keuntungan yang diraup dalam pungli ini dapat dihitung.
Ini Tanggapan DPMD Kampar
Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan Sekretaris Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, NH, menjadi tersangka pungutan liar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan memberikan tanggapan.
Baca: Perwakilan Pemuda dan Forkopinda di Dumai Tandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2019
Baca: Video Live Streaming Pertandingan Bali United Vs Persebaya Surabaya Liga 1 2018
Febri, sapaan akrabnya, mengatakan, proses hukum harus dihargai.
Menurut dia, Pemerintah Daerah memandang bahwa proses hukum harus dijalani.
"Yang bersangkutan (NH) harus menjalaninya," ungkapnya, Minggu (18/11/2018).
Soal status HN selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Febri menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia mengatakan, HN masih berstatus ASN dan menjabat Sekdes karena sampai sekarang belum ditahan.
"Kita praduga tidak bersalah. Soal jabatannya, apakah ditahan? Kalau ditahan, tugas-tugas bisa Kepala Desa," ujar Febri.
Ia meminta proses hukum harus dijalani walau NH tidak ditahan.
Febri tidak berkomentar soal kasus yang menjerat NH.
Baca: FOTO: Pijit Gratis Bersama Nakamura Holistic Therapy di Kawasan HBKB Pekanbaru
Baca: So Sweet, Bahasa Cinta 5 Zodiak Lewat Ucapan Kata-kata Manis yang Tulus
NH disangkakan memungut uang pengurusan sertifikat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2016.
NH yang kala itu juga merangkap sebagai Pjs Kades Gunung Sari, disangka memungut uang antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta kepada tiap pemohon.
Prona diikuti oleh 348 pemohon di Gunung Sari kala itu.
Saat itu, NH juga menjabat sebagai Sekdes definitif.
Artinya, dua jabatan dipegang oleh satu orang.
Akibat Sekdes lakukan pungli, ia menjadi tersangka, Sekdes ini sementara Indeks Desa Membangun Gunung Sari Terbaik Nasional. (*)