Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

PUNGLI, Sekdes Tersangka, Indeks Desa Membangun di Gunung Sari Terbaik Nasional-Berita Riau Hari Ini

Sekdes) Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Indonesia didtetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli)

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
aaj.tv
Ilustrasi 

Ia menjelaskan, aspek yang dinilai dalam IDM terdiri dari pertahanan ekonomi, pertahanan sosial dan pertahanan lingkungan.

"Di desa itu tidak rawan bencana, organisasi berjalan dengan baik," ujarnya.

Sekdes Gunung Sari Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Kampar meningkatkan penanganan kasus korupsi dalam pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan ke tahap penyidikan.

Satu orang telah ditetapkan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Rully Afandi mengungkapkan, tersangka yakni Sekretaris Desa berinisial NH yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Resmi menjadi tersangka sejak 5 Nopember 2018 lalu.

Baca: Laris di Riau, Produsen Rencanakan Tambah Jumlah Produksi Kendaraan Mitsubishi Khusus Xpander

Baca: VIDEO: Penjelasan Sejarah Maulid Nabi Menurut Ustaz Abdul Somad

"Sampai sekarang, kita baru menetapkan satu tersangka," ungkap Rully, Jumat (15/11/2018).

Ia mengatakan, bertambahnya tersangka masih memungkinkan. Sejauh hasil penyidikan nantinya.

Pihaknya belum melakukan penahanan. Ia tidak menjelaskan alasan tersangka belum ditahan. "Hanya soal waktu aja," kata Rully.

Ia mengatakan, NH diagendakan menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka pekan depan.

Rully menjelaskan, NH disangkakan memungut uang kepada pemohon surat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 silam.

Adapun program tersebut diikuti sebanyak 348 pemohon.

"Tiap pemohon dipungut antara 1 juta sampai 1,5 juta," ungkap Rully. Ini dilakukan HN saat dia menjabat Sekretaris Desa merangkap sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.

Baca: VIDEO: Greenpeace Gelar Kegiatan Global Day of Action di CFD Pekanbaru

Baca: Update Prakiraan Cuaca di Sebagian Wilayah Riau Minggu 18 November 2018 sampai Pukul 15.00 WIB

Menurut dia, secara umum, bukti dan keterangan sudah cukup Sebagai dasar penetapan tersangka.

Hanya saja, pihaknya masih memerlukan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ahli.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved