Kampar
PUNGLI, Sekdes Tersangka, Indeks Desa Membangun di Gunung Sari Terbaik Nasional-Berita Riau Hari Ini
Sekdes) Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Indonesia didtetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli)
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Ia menjelaskan, aspek yang dinilai dalam IDM terdiri dari pertahanan ekonomi, pertahanan sosial dan pertahanan lingkungan.
"Di desa itu tidak rawan bencana, organisasi berjalan dengan baik," ujarnya.
Sekdes Gunung Sari Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Kampar meningkatkan penanganan kasus korupsi dalam pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan ke tahap penyidikan.
Satu orang telah ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Rully Afandi mengungkapkan, tersangka yakni Sekretaris Desa berinisial NH yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Resmi menjadi tersangka sejak 5 Nopember 2018 lalu.
Baca: Laris di Riau, Produsen Rencanakan Tambah Jumlah Produksi Kendaraan Mitsubishi Khusus Xpander
Baca: VIDEO: Penjelasan Sejarah Maulid Nabi Menurut Ustaz Abdul Somad
"Sampai sekarang, kita baru menetapkan satu tersangka," ungkap Rully, Jumat (15/11/2018).
Ia mengatakan, bertambahnya tersangka masih memungkinkan. Sejauh hasil penyidikan nantinya.
Pihaknya belum melakukan penahanan. Ia tidak menjelaskan alasan tersangka belum ditahan. "Hanya soal waktu aja," kata Rully.
Ia mengatakan, NH diagendakan menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka pekan depan.
Rully menjelaskan, NH disangkakan memungut uang kepada pemohon surat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 silam.
Adapun program tersebut diikuti sebanyak 348 pemohon.
"Tiap pemohon dipungut antara 1 juta sampai 1,5 juta," ungkap Rully. Ini dilakukan HN saat dia menjabat Sekretaris Desa merangkap sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.
Baca: VIDEO: Greenpeace Gelar Kegiatan Global Day of Action di CFD Pekanbaru
Baca: Update Prakiraan Cuaca di Sebagian Wilayah Riau Minggu 18 November 2018 sampai Pukul 15.00 WIB
Menurut dia, secara umum, bukti dan keterangan sudah cukup Sebagai dasar penetapan tersangka.
Hanya saja, pihaknya masih memerlukan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ahli.