Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Petugas Satpol PP Terkejut Usai Razia Pengemis Ini, Ternyata Dia Punya Kekayaan Rp 1 Miliar Lebih

Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya

Editor: CandraDani
TribunJateng
Legiman (52), pengemis yang terjaring razia PGOT Satpol PP Kabupaten Pati, mengaku memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 Milyar, Sabtu (12/1/2019) malam. 

Di antara mereka, ada pula yang membawa senjata tajam berupa pisau.

"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," ujar Udhi Harsilo Nugroho.

Baca: Ini Tanggapan Kandinsos Terkait Keberadaan Gepeng di Kota Pekanbaru

Dari ketiga pengemis tersebut, hanya satu warga Pati.

Dua lainnya masing-masing warga Jepara dan Magelang.

"Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp 25.500, Rp 35 ribu, dan Rp 59.500," ujar Udhi.

Udhi menjelaskan, senjata tajam yang dibawa seorang pengemis disita oleh Satpol PP. 

Adapun uang hasil mengemis dikembalikan pada mereka.

Setelah magrib, mereka dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Yang dari luar kota dititipkan ke petugas Dinas Perhubungan untuk dipulangkan dengan menumpang bus dari terminal," terang Udhi.

Cerita tentang pengemis yang kaya raya tidak hanya terjadi di Pati.

Baca: Gepeng Anak-anak Menjamur di Lampu Merah, Dewan Nilai Aturan Tidak Ditegakkan Maksimal

Baca: Gepeng di Pekanbaru Tak Pernah Tuntas Ditertibkan, Ternyata Ini Penyebabnya

Di Kalimantan Selatan pada September 2018, seorang pengemis yang terjaring razia PGOT diketahui membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta.

Asmuni (76), pengemis itu dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mengemisnya, 7 September 2018.

Warga Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel ini diamankan petugas gabungan Satpol PP HSS dan Dinas Sosial HSS di kawasan Pasar Kandangan.

Kepala Satpol PP HSS Roni Rusnadi mengatakan Asmuni sudah dipulangkan beserta enam pengemis lainnya setelah dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Mereka menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dengan cara mengemis yang disaksikan oleh ketua RT mereka," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved