Lima Pimpinan PKS Ini Diminta Mundur, Fahri Hamzah: Kan Malu Kalau Juru Sita Nanti Datang
Lima orang pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta mundur dari jabatannya.Permintaan mundur tersebut disampaikan Fahri Hamzah
Fahri vs PKS
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar
. Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.
Baca: 30 Hari Setelah Meninggalnya Azis Zaenal, Pengurus DPW PPP akan Usulkan Pengganti
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah Minta 5 Pimpinan PKS yang Digugatnya Mundur Secara Sukarela",
