Tak Hanya Anak Laki-Laki, Perempuan Muda Ini Juga Setubuhi Bocah Perempuan Begini Modusnya!

Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang ibu korban mencari anaknya pada suatu sore.

Via Serambinews.com/Istimewa
Wanita muda lakukan aksi cabul pada anak-anak di bawah umur di rumahnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang perempuan diciduk Kepolisian Polres Aceh Utara karea perbuatan tidak senooh.

Proses penangkapan terjadi pada Senin (28/1/2019) sore.

Wanita yang berinisial Nur (32) itu  dilaporkan atas kasus menyetubuhi sejumlah anak-anak di bawah umur.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Desember 2018 lalu.

Kini wanita tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang ibu korban mencari anaknya pada suatu sore.

“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah Nur, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan Nur,” ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Selasa (29/1/2019).

Baca: Perebutkan PSK, Oknum Wartawan & Oknum Prajurit TNI Adu Jotos: Berikut Kronologinya!

Baca: Usai Berhubungan Intim, Sang Brondong Habisi Nyawa Juragan Keripik, Berikut Faktanya!

Baca: Bukan Barcelona atau Real Madrid, Inilah Deretan Suporter Klub Paling Setia Versi UEFA

Saat polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada ada warga lain yang melaporkan kejadian serupa.

“Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017, dan sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua diantaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur  8 tahun dan 11 tahun,” ungkap Iptu Rezki.

Modusnya, tersangka mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2.000, dan mengajak korban melakukan aktivitas seks menyimpang di rumah pelaku. (*)

Baca: Geramnya Inul Daratistas Saat Disuruh Warganet Cari Berondong

Baca: Romlah Sumpal Mulut Bayi Pakai Botol Susu Hingga Tewas Karena Kesal Dengar Bayi Menangis

Baca: Hasil dan Klasemen Liga Inggris Pekan 24, Manchester United Imbang di Kandang, Arsenal Menang Tipis

Baca: HASIL AKHIR & Score Manchester United vs Burnley Liga Inggris Pekan 24, Setan Merah Ditahan Imbang

//////////

Terkait Berita Kasus Pencabulan Lainnya

Petugas Polsek Perak, kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengamankan Muhammad Afifudin (19), pemuda asal Dusun Mojosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang, dari amukan warga, Selasa (29/1/2019).

Dia sebelumnya hampir menjadi sasaran amuk massa karena ketahuan mencabuli BM (19), mahasiswi sekaligus guru mengaji di sebuah TPQ di Kecamatan Ngoro. 

Pelaku diamankan dari potensi amuk massa setelah ketahuan berusaha memperkosa korbannya, di areal persawahan Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Jombang.

“Pelaku sudah kami amankan. Kasusnya masih kami proses dan kami dalami,” terang Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto, Selasa (29/1/2019).

Diungkapkan, kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku akhir 2018.

Dari perkenalan itu, pelaku kerap menghubungi korban. “Istilahnya merayu korban,” bebernya.

Kemudian, sambung Untung, pada Minggu (27/1/2018) pagi sekira pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui pesan WA (whatsapp) untuk diajak bertemu di suatu lokasi Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro.

Baca: Masih Memakai Baju Putih Biru, Siswi SMP Ini Disetuhi 4 Pria Bergantian, Korban Sudah Dinanti di Kos

Baca: Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum

Baca: Heboh! Sate KMS di Simpang Haru Padang Diduga Mengandung Babi, Sempat Dibuang Pedagangnya Dalam Got

Baca: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Rabu Januari 2019 di Kota Pekanbaru dan 32 Kota di Indonesia

Bertemu di Pulorejo, pelaku mengajak korban membeli barang ke Jombang.

Korban tak menolak ajakan pelaku.

Selanjutnya, korban mengendarai motor membonceng korban menuju arah Jombang Kota.

Di tengah perjalanan, pelaku memutar balik arah kendaraannya, dengan alasan untuk mengambil dompet yang ketinggalan di rumah.

Pelaku memilih jalanan yang sepi dengan alasan itu jalan pintas.

Namun rupanya itu hanya akal-akalan pelaku saja.

Saat lewat jalan kecil area persawahan Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, pelaku mematikan kendaraan dengan alasan busi motornya bermasalah.

Dirinya segera meminggirkan kendaraan di pinggir area persawahan berpura-pura memperbaiki motor.

Pelaku meminta minum kepada korban sambil mengambil posisi duduk di belakang korban.

Baca: Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Baca: Sang Ayah Paksa Putrinya Penuhi Nafsu Bejat Selama 10 Tahun, Saya Ancam Kalau Nggak Mau

Baca: Jadwal Film Bioskop Pekanbaru Hari Ini, Rabu 30 Januari 2019 di CGV Pekanbaru dan XXI di Pekanbaru

Baca: Lebih 10 Beraksi di Pekanbaru, Begini Sepak Terjang 3 Jambret yang Pesta Seks di Penginapan Mewah

Entah pikiran apa yang merasukinya, pelaku selanjutnya mendorong korban hingga terjengkang ke tanah.

Selanjutnya tangannya membungkam mulut korban dengan sepotong kain yang sudah disiapkan.

Selanjutnya, tangan pelaku mulai meraba-raba bagian-bagian vital tubuh korban.

Mendapat perlakuan itu, spontan korban memberontak sehingga kain penutup mulutnya terlepas. Korban pun berteriak-teriak minta tolong.

Teriakan korban didengar sejumlah petani di sawah.

Mereka langsung mendatangi sumber suara dan menolong korban dari tindakan pencabulan lebih parah.

Pelaku pun digiring menuju balai Desa Sukorejo, dan kemudian menghubungi polisi.

Petugas Polsek Perak yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku dari potensi amuk massa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang beberapa bukti.

Diantaranya 1 buah helm warna hitam merek galaxy; 1 lembar jilbab kombinasi warna coklat, hitam, merah, putih; 1 buah baju gamis warna biru dongker; sepasang sepatu warna pink merek nike, yang seluruhnya milik korban.

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain, 1 unit motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam nopol S 2543 XQ, 1 helm warna merah, 1 HP warna hitam, 1 lembar kain kecil motif batik merah kecoklatan, 1 buah kaos lengan panjang motif garis warna hijau dan putih serta 1 celana panjang jins abu-abu.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Untung Sugiarto.(Serambinews.com/Surya.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved