Pekanbaru
Penyiksaan Keji Pada Anak 11 Tahun di Pekanbaru, Pelaku Rekam Penganiayaan Sadisnya Pakai HP
Lelaki berinisial JH alias Irwan (20) kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Penyiksaan Keji Pada Anak 11 Tahun di Pekanbaru, Pelaku Rekam Penganiayaan Sadisnya Pakai HP
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lelaki berinisial JH alias Irwan (20) kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.
Dia diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap bocah 11 tahun berinisial R yang diasuhnya.
Berbagai macam bentuk penyiksaan, dilakukan JH kepada R. Mulai dari menginjak dada bocah malang itu sampai patah tulang dadanya, lalu memukul dengan bambu.
Tak sampai disitu, JH kerap menyiksa R dengan merantai leher anak laki-laki itu, tangannya diikat sampai membiru.
Baca: FOTO: Inilah Pelaku Penganiayaan Terhadap Bocah 11 Tahun di Pekanbaru
JH juga menyiksa R dengan cara membakar sendok sampai panas, lalu menempelkannya disejumlah tubuh R. Kemaluan R juga jadi sasaran aksi kejinya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M. Hanafi Tanjung saat kegiatan ekspos, Jumat (8/3/2019) mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terungkap saat R ditemukan oleh dua orang saksi bernama Joko dan Pardimin, yang tengah mengerjakan kandang ayam.
Bertempat di Jalan Sawo Mati, RT 004 RW 007, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (4/3/2019) sore.
Saat saksi membuka pintu kandang ayam, dia pun terkejut melihat korban yang dalam keadaan lemas dan memprihatinkan. Dimana wajahnya dan sekujur tubuhnya, lebam-lebam diduga bekas kekerasan.
Ternyata usut punya usut, perbuatan penganiayaan diketahui dilakukan oleh lelaki berinisial JH alias Irwan (20).
JH ternyata adalah yang merawat korban selama di Pekanbaru.
Baca: Anak 11 Tahun di Pekanbaru Dianiaya Pengasuh, Tulang Dada Sampai Patah, Begini Kondisinya Sekarang
Lantaran kedua orangtua korban bekerja dan tinggal di Duri.
Korban selanjutnya dibawa oleh para saksi, dibantu pemilik kandang ayam Sugito ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa itu kemudian juga dilaporkan ke Mapolsek Tenayan Raya.
Tanpa menunggu lama, keesokan harinya pada Selasa (5/3/2019), anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di ruang tunggu RS Bhayangkara Polda Riau, Selasa petang," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol M. Hanafi Tanjung.
Disebutkan Hanafi, berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan penganiayaan untuk memberi pelajaran kepada korban.
"Karena menurut pelaku korban bandel dan tidak mau patuh. Padahal korban ini sudah patuh," kata Kapolsek.
Baca: Kisah Mardian Diterkam Harimau Sumatera di Inhil Riau, Si Belang Menerjang dari Balik Semak-semak
Kapolsek menuturkan, ada satu hal yang membuat emosi JH memuncak kepada R.
Dalam suatu waktu, R pernah kabur dari rumah dan masuk ke hutan. Lantaran dia tak tahan dengan cara JH memperlakukannya.
"Korban sekitar akhir bulan Januari 2019, dia sudah tidak tidak tahan dengan prilaku JH dan lari ke hutan. Dicari oleh pelaku pelaku bersama Ketua RT, RW dan masyarakat. Ketemu di dalam hutan dibawa kembali ke tempat kandang ayam, mereka tinggal didekat situ," ujarnya.
"Mulai dari situ pelaku semakin kesal dengan R. JH pun semakin keras menyiksa pelaku," sambung Kapolsek.
Dibeberkan Kapolsek, aksi keji pelaku ini bahkan juga direkamnya dengan kamera handphone milik pelaku.
Lanjut dia, korban memang tinggal dengan pelaku sudah cukup lama, dititipkan oleh orangtua korban.
Orangtua korban dan pelaku memang sudah sempat kenal sebelumnya, dalam satu pekerjaan di Duri.
Karena sudah kenal baik, akhirnya orangtua korban menitipkan anaknya kepada pelaku. Dengan harapan pelaku bisa mengajar dan membimbingnya, selama bekerja dan tinggal di Pekanbaru.
Baca: Pria Ditemukan Gantung Diri di Ruko Pekanbaru, Pernah Pesan Soal Kematian Pada Istri 2 Bulan Lalu
Diduga sudah sejak Januari 2019 lalu, korban mengalami penganiayaan.
Pelaku dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya sekitar 9 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek. (Tribun Pekanbaru.com/Rizky Armanda)
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
