Pelalawan
Inspektorat Temukan Pelanggaran, Dinkes Pelalawan Riau Sudah Putus Kontrak Proyek di RSUD Selasih
Dinas Kesehatan Pelalawan akhirnya memutus kontrak pekerjaan proyek instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih sejak 8 Maret lalu
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dinas Kesehatan Pelalawan akhirnya memutus kontrak pekerjaan proyek instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih. Kepastian ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Asril, Minggu (17/3/2019).
"Sudah kita putus kontrak sejak 8 Maret lalu," kata Asril. Alasan pemutusan kontrak yakni proyek sudah dipastikan tidak akan selesai.
Bila ditunggu hingga batas waktu terakhir, kontraktor akan terkena denda lebih banyak.
Seperti diketahui, proyek ini berada dibawah Dinas Kesehatan dengan nilai proyek Rp 10 miliar lebih dan pendanaannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Baca: Ahli Pidana Ini Sebut Perpanjangan Kontrak Proyek RSUD Selasih Pelalawan Riau Langgar Aturan
PT Satria Lestari Multi menjadi kontraktor dalam proyek ini. Proyek ini dimulai Juli dan sesuai dengan kontrak akan berakhir 23 Desember 2018.
Durasi pekerjaan selama 160 hari.
Menjelang waktu pekerjaan akan habis, pekerjaan belum selesai. Pada 22 Desember, perpanjangan kontrak dilakukan.
Sebenarnya perpanjangan kontrakan selesai 23 Maret nanti. Namun waktu perpanjangan masih tersisa dua pekan, Dinas Kesehatan sudah memutus kontrak.
"Makin hari, nanti makin banyak dendanya," ujarnya.
Baca: Proyek RSUD Selasih Pelalawan, LKPP Sarankan Segera Putus Kontrak
Konsekuensi pemutusan kontrak yakni jaminan pelaksanaan harus dicairkan. Selain itu, kontraktor kena denda sesuai aturan.
"Konsekuensinya juga perusahaan kita blacklist," ucap Asril.
Asril mengatakan surat pemutusan kontrak tertanggal ini Maret.
Surat pemutusan kontrak ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budiaman.
Walau Budiman sudah dipindahkan ke Dinas Perikanan, Budiaman tetap jadi KPA dan PPK dalam proyek ini.
Proyek ini menjadi sorotan karena sejumlah pelanggaran yang terjadi.
Pelanggaran yang pertama yakni proses kemenangan PT Satria Lestari Multi dalam proses lelang.
Baca: Proyek Bangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Selasih Pelalawan Mangkrak, Kontraktor Proyek Buka Suara
Inspektorat Pelalawan menemukan pelanggaran aturan dalam proses lelang tersebut.
Kedua, Dinas Kesehatan tidak mematuhi surat Inspektorat dan Bupati Pelalawan yang meminta proyek tersebut segera diputus kontrak.
Ketiga, perpanjangan kontrak yang diduga melanggar aturan.
Keempat, awal Januari, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) sudah meminta putus kontrak.
Disela - sela tidak ada kepastian pekerjaan, kontraktor sempat mengerjakan pengecoran pada Jumat (8/3/2019), atau saat kontrak diputus.
Saat itu, sumber Tribunpekanbaru.com menyebut kontraktor melakukan pengerjaan tersebut hanya untuk memenuhi persentase pekerjaan agar sesuai dengan dana yang sudah didapatnya yang sebesar Rp 6 miliar.
Soal persentase pekerjaan memang antara kontraktor dan KPA serta PPK berbeda.
Selasa dua pekan lalu (5/3/2019), CEO PT Satria Lestari Multi Asep Suparman mengatakan, pada Desember 2018, persentase pekerjaan mereka sudah sampai 60 persen.
Baca: Sidak RSUD Selasih Tengah Malam, Ini Temuan Plt Kadis Kesehatan Pelalawan
Sedangkan Budiaman, KPA dan PPK dalam proyek ini mengatakan pada 4 Desember 2018 mengatakan persentase proyek 48 persen. Kala itu, hingga akhir tahun, pekerjaan tidak ada lagi di proyek ini.
Namun Asep membantah informasi tersebut. Pekerjaan sendiri sudah sampai 62 persen lebih.
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
"Saya rugi sekitar Rp 400 juta. Karena pekerjaan lebih 2 - 4 persen," ujar Asep. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
