Kepulauan Meranti
Pengusaha Kapal di Kepulauan Meranti Riau Keluhkan Pungutan Retribusi di Luar Perda
Para pengusaha itu mengeluhkan selain biaya retribusi jasa usaha dari Pemerintah, juga ada biaya atau pungutan-pungutan lain
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja dengan dinas Perhububgan, Rabu (20/03/2019) sore, di Kantor DPRD Kepulauan Meranti.
Gelaran rapat membahas tentang pelaksanaan Perda nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha khusus Pelayanan Perhubungan dan Perairan.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Darwin, Anggota Komisi II DPRD Meranti Dedi Putra dan M Tartib, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Meranti, Kabid Sapras Dishub Meranti beserta staff di Dishub, serta Kabag Hukum Sudandri beserta staff.
Baca: Diguyur Hujan, Titik Hotspot Pelalawan Riau Berkurang Hampir Separuh
Baca: Nyaris Dibunuh oleh Mantan Kades di Rohul Riau, Yusrianto: Anak Saya Trauma
Pihak Komisi II DPRD Kepulauan Meranti meminta agar tidak ada lagi pungutan-pungutan yang di luar perda terkait tarif jasa pelabuhan yang ada di Pelabuhan Camat Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal itu agar tidak membebani para pengusaha pemilik kapal yang ada di Pelabuhan tersebut.
Diakui Pihak DPRD sebelumnya mendapat pengaduan dari pengusaha kapal yang mengeluhkan pungutan retribusi yang dinilai berada di luar perda.
"Waktu itu ada lima pengusaha kapal di Pelabuhan Camat mengeluhkan tentang tarif akibat perubahan Perda. Para pengusaha itu mengeluhkan selain biaya retribusi jasa usaha dari Pemerintah, juga ada biaya atau pungutan-pungutan lain," kata Dedi Putra.
Baca: THK II Pemprov Riau Minta Kejelasan Pengangkatan PNS, DPRD Riau Minta Segera Dituntaskan
Baca: VIDEO: Petugas Kepolisian Ditambah di PN Pelalawan Riau Paska Tahanan Kabur
Dikatakan Dedi, kenaikan pungutan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 itu berlaku Oktober 2018 kemarin.
"Tapi karena adanya sosialisasi, itu belum diberlakukan. Paling tidak enam bulan setelah perda itu yaitu maret inilah diberlakukan," terangnya.
"Nah, kalau pihak Pemerintah tidak melaksanakan perda ini salah. Tapi kalau pihak pemerintah melaksanakan perda ini ada gak jaminan bagi pengusaha kapal. Karena perda ini berjalan adanya pelayanan yang kita berikan," terangnya lagi.
Seharusnya, dengan adanya Perda ini tidak lagi membebani pihak pengusaha kapal atas pungutan-pungutan lain.
Dalam artian kata, kalau adanya kerusakan pelabuhan tidak lagi memungut ke pihak pengusaha.
Baca: Persiapan UNBK SMK, Dua SMK di Inhu Riau Masih Menumpang
"Sebab, pengusaha kapal sudah terbebani dengan retribusi pemerintah. Diminta pihak dinas terkait dapat mengklarifikasi terkait pungutan ini di pelabuhan camat tersebut, dengan maksud 'kami jamin apabila pelabuhan itu rusak kami pemerintah yang ngebayar atau perbaiki pelabuhan tersebut'. Dan tidak ada pungutan-pungutan lain," jelas Dedi.
"Karena Sekarang penghitungan bayar retribusi itu tidak sekali berlabuh, karena sekarang dihitung per-etmal yakni dihitung per 24 jam. Kalau dulu sekali bayar tapi pungutan lain banyak," tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Aready mengatakan akan mencek langsung ke lapangan terkait hal tersebut.
