Ramadhan 1440 H

BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?

Batalkah puasa wanita yang membuka aurat siang hari? Apa hukum puasa lelaki yang melihat auratnya ketika berada di suatu tempat ataupun di mal?

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya? 

BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Batalkah puasa wanita yang membuka aurat siang hari? Apa hukum puasa lelaki yang melihat auratnya ketika berada di suatu tempat ataupun di mal?

Dua pertanyaan terkait dengan bulan Ramadhan 1440 H itu akan dijawab oleh Ustadzah Nella Lucky, ustadzah muda asal Pekanbaru yang sudah berkecimpung di dunia dakwah sejak ia masuk kecil menjadi dai cilik, dan kini ia sudah terkenal di Indonesia.

Ustazah Nella Lucky memiliki nama lengkap Dr Nella Lucky SFilI MHum dan ia akan menjawab beberapa pertanyaan jamaah yang masuk ke redaksi Tribunpekanbaru.com seputar puasa Ramadhan.

Baca: TERUNGKAP Dalam Persidangan, Kades di Riau Perintahkan SEKDES Cari Orang untuk Mengeksekusi AKTIVIS

Baca: SUAMI Tega Bunuh ISTRI yang Minta Cerai, BERSIMBAH Darah di Kamar Mandi, Istri di Riau BUNUH Suami

Baca: WALIKOTA dan Bupati di Riau Jadi Tersangka KORUPSI, Gubri Syamsuar Prihatin dan Jadikan Pelajaran

Baca: Kisah BARISTA dan Bartender di Pekanbaru, MERACIK Kopi dengan Kreatifitas dan Ketangkasan dan Seni

Pertanyaan pertama:

Apa hukumnya muslimah membuka aurat saat berpuasa di bulan Ramadan?

Jawabannya:

Dari Hurairah: "Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah:

(1) Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang;

(2) Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17: 190-

Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6: 308).

Jadi puasanya sah, namun jika ia membuka aurat maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatannya.

Nanti di Hari akhir akan dihitung berat dosa dan pahala sekaligus.

Baca: KRONOLOGI Lengkap Penggeledahan Kantor BUPATI BENGKALIS oleh Petugas KPK Terkait Proyek Jalan

Baca: TERUNGKAP, Petugas KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis, M Nasir Disebut Terima Rp2M Berupa US Dollar

Baca: GELEDAH Kantor Bupati Bengkalis Selama 3 Jam, Petugas KPK Bawa 2 Koper Diduga Berisi BARANG BUKTI

Baca: WASPADA! Nama Wakil Rektor I UNILAK Dicatut untuk MENIPU dengan Modus Meminta dan Meminjam Uang

Baca: MAYAT Mengapung di Laut Perairan Indragiri Hilir, Tersangkut di Jaring Nelayan, Pakaian sudah Robek

Ustazah Nella Lucky memiliki nama lengkap Dr Nella Lucky SFilI MHum dan ia akan menjawab beberapa pertanyaan jamaah yang masuk ke redaksi Tribunpekanbaru.com seputar puasa Ramadhan.

Pertanyaan kedua:

Batalkah Puasa yang Melihat Aurat Wanita saat Jalan-jalan ke Mal?

Jawabannya:

Melihat aurat wanita dengan unsur tidak sengaja dan tak ingin melakukannya dengan kemudian memalingkan wajah dan segera ucap istighfar itu namanya faj'ah. Tidak masalah.

Sesuai hadist Rasul:

Dari Jarir bin Abdillah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang melihat wanita tanpa sengaja maka beliau menyuruhku untuk memalingkannya (HR. Muslim: 2159)

Adapun melihat wanita yang aurat terbuka saat berpuasa dalam keadaan seksi dan muncul syahwatnya tanpa mengelurkan mani maka ia berdosa sekalipun puasanya tidak batal.

Namun jika ia melihat dengan syahwat hingga akhirnya keluar mani maka puasanya batal menurut Abdullah bin Baaz.

Namun sebagai Muslim yang bermartabat ada baiknya kita jauhi hal hal yang mendekati syahwat baik di dalam dan luar Ramadhan.

Baca: BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray

Baca: Ketua SRIKANDI Jokowi-Maaruf Sebut Bupati di Riau MONSTER, Dilaporkan ke Polisi Pencemaran Nama Baik

Baca: Antisipasi Cacar Monyet atau Monkeypox, Bandara SSK II Pasang Thermal Scanner, Belum Ada Laporan

Pertanyaan kedua:

Sementara itu, mengenai hukum dan kafarah berhubungan suami istri saat puasa di Bulan Ramadhan, ini penjelasan Ustadzah Nella Lucky.

Selain soal berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan saat sedang berpuasa, Ustazah Nella Lucky juga akan menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Baca: Petugas KPK Geledah Tiga Kantor di BENGKALIS, Amankan 2 Koper BARANG BUKTI, Terkait Proyek Jalan

Baca: Juru Bicara KPK Sebut BARANG BUKTI yang Diamankan Berupa Dokumen Terkait PROYEK JALAN di Bengkalis

Baca: Satpol PP Pelalawan Amankan Meja dan Kursi dari Alfamart, Pelanggan Dibiarkan Bebas Makan dan Minum

Pertanyaannya:

Pernah hubungan suami istri di bulan Ramadan, dulu tidak tahu kalau ada kafarahnya, lalu bagaimana?

Jawabannya:

Berbuhungan suami istri di siang Ramadhan sedangkan orang itu sedang berpuasa, maka puasanya batal sehingga ia wajib membayar kafarahnya.

Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau.

Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?”

Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”

Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Baca: GELEDAH Kantor Bupati Bengkalis Selama 3 Jam, Petugas KPK Bawa 2 Koper Diduga Berisi BARANG BUKTI

Baca: Tiga Pelaku BEGAL di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Masih REMAJA, Tega Keroyok Korban

Baca: Satpol PP Pelalawan Amankan Meja dan Kursi dari Alfamart, Pelanggan Dibiarkan Bebas Makan dan Minum

Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”

Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?”

Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.

Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.

Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits:

1. Membebaskan satu orang budak.

2. Jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Jika tidak mampu juga bagaimana?

Ia tetap bisa ditangguhkan sebagaimana penangguhan hutang piutang.

Lalu bagaimana dengan tahun tahun sebelumnya?

Jawabannya adalah bisa disusul sebagaimana menyusul pembayaran hutang piutang.

Baca: Tiga Pelaku BEGAL di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Masih REMAJA, Tega Keroyok Korban

Baca: Pleno HITUNG ULANG Suara Pemilu 2019 di Mandau Riau, Sisa 43 TPS yang Dihitung Target Rabu Selesai

Baca: HATI-HATI! Tim Subdit V Cyber Polda Riau Berantas Kejahatan di DUNIA MAYA, Tangani Kasus Pidana ITE

Baca: MASJID Ar Rahman di Riau BERUSIA 123 Tahun, Bahan Bangunannya dari SINGAPURA, Dibangun Tukang China

Hukum menggunakan obat penghalang haid agar bisa berpuasa Ramadhan?

Jawabannya:

Tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid.

Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya.

Jawaban beliau, "Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam".

Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”

Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,

Ketika masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid.

Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah.

Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin.

Maka, kami menyarankan agar ditinggalkan.

Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.

Masih banyak hal yang dapat dilakukan wanita haid ketika Ramadhan di antaranya mengulang hafalan, zikir, doa, membaca Alquran tanpa menyentuhnya, memperbanyak shadaqah, zikir pada pagi, siang dan malam serta memperbanyak ibadah sunnah lainnya.

Baca: KPU Riau Targetkan Pleno Selesai Rabu 15 Mei, Siap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK

Baca: PENGUMUMAN Kelulusan, Meski Dilarang Siswa Siswi SMA di Pekanbaru Tetap Konvoi dan Coret Itunya

Baca: PENGUMUMAN Nilai UN di Riau, Hindari Siswa Gelar Aksi Coret Baju Sekolah Umumkan Hasil UN di Website

Pertanyaan ketiga:

Apakah mengupil, tusuk gigi dan mengorek telinga bisa membatalkan puasa?

Jawabannya:

Mengupil, tusuk gigi dan mengorek telinga tidak membatalkan puasa.

Karena yang membatalkan puasa hanyalah, pertama, masuknya sesuatu ke tenggorokan, kerongkongan.

Kedua, makan minum dengan sengaja.

Ketiga, berhubungan badan.

Keempat,muntah dengan sengaja.

Kelima, haid.

Selain itu tidak membatalkan puasa. Justru dibulan Ramadhan kita di anjurkan bersih bersih.

Jadi jika tidak ada dalam koridor fikih tidak perlu dikwatirkan.

Selain itu tidak membatalkan puasa.

Termasuk menangis dan sejenisnya.

Tidak tergolong membatalkan puasa.

Jadi kembali saja kepada fikih nya dan selain yang ada dalam kaidah fikih maka berarti tidak membatalkan puasa.

Pertanyaan keempat:

Apakah hukum nya kalau kita menyediakan makanan disiang hari di bulan puasa untuk orang atau tukang yang lagi bekerja buat rumah, apa boleh menurut syariat Islam?

Jawabannya:

"Al washilatu ilal haram haram" yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram.

Tidak berpuasa haram dan yang menghantar dan memfasilitasi orang agar tidak puasa juga haram.

Jadi intinya jangan memberi makan orang yang tidak berpuasa kecuali jika ada uzur seperti sakit atau sudah tua.

BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved