Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mudik Luar Kota, Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Tetap Peroleh Layanan Kesehatan, Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan memastikan semua peserta JKN -KIS tetap bisa memperoleh semua palayanan kesehatan meski tengah berada di luar kota atau saat mudik.

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Ariestia
kompas.com
Ilustrasi 

Selama libur lebaran, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh layanan di Kantor Cabang mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Baca: LENGKAP! Cara Mengqadha atau Membayar Hutang Puasa, Simak Penjelasan di Video Berikut Ini

Selama waktu tersebut peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Asri menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. (Tribunpekanbaru.com/Hendri Gusmulyadi).

Mudik ke Luar Kota, Peserta JKN-KIS Pekanbaru Tetap Bisa Peroleh Layanan Kesehatan, Ini Penjelasannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved