Berita Riau
Mudik Luar Kota, Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Tetap Peroleh Layanan Kesehatan, Ini Penjelasannya
BPJS Kesehatan memastikan semua peserta JKN -KIS tetap bisa memperoleh semua palayanan kesehatan meski tengah berada di luar kota atau saat mudik.
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Ariestia
Selama libur lebaran, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh layanan di Kantor Cabang mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Baca: LENGKAP! Cara Mengqadha atau Membayar Hutang Puasa, Simak Penjelasan di Video Berikut Ini
Selama waktu tersebut peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Asri menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. (Tribunpekanbaru.com/Hendri Gusmulyadi).
Mudik ke Luar Kota, Peserta JKN-KIS Pekanbaru Tetap Bisa Peroleh Layanan Kesehatan, Ini Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-kompas.jpg)