Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dilarang Dibawa Mudik, Ratusan Unit Mobnas Pejabat Pemprov Riau Dikandangkan di Rumah Dinas Gubri

Mobnas ini sudah mulai terparkir di kawasan gedung daerah sejak tiga hari yang lalu dan akan terus bertambah mengingat sudah semakin dekatnya masa

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah mobil dinas diparkir di halaman belakang rumah dinas gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (30/5/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Jadi yang dititipkan di kediaman dinas gubernur Riau tidak hanya unit mobilnya saja, namun surat kendaraan dan kunci mobilnya juha harus dititiipkan ke petugas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kamis (30/5/2019) mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah mencatat sebanyak 436 unit mobil dinas yang sudah terkumpul di kediaman dinas gubernur Riau.

Pengguna kendaraan dinas tersebut adalah pejabat eselon di lingkungan Pemprov Riau. Mulai eselon IV hingga eselon II. Termasuk mobil dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda.

Syahrial mengungkapkan, pengumpulan mobil dinas pejabat di rumah dinas Gubernur Riau tersebut sesuai intruksi Gubernur Riau yang dituangkan dalam surat edaran kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya saat libur lebaran nanti.

Surat edaran dari Gubernur Riau tersebut sudah disebar ke seluruh OPD untuk dijalankan oleh pejabat di masing-masing OPD.

Baca: Selama Libur Lebaran Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau Wajib Diparkirkan di Rumah Dinas Gubernur

Sehingga saat libur lebaran nanti tidak ada lagi kendaraan dinas yang digunanakan untuk mudik dan harus dikumpulkan di Gedung Daerah.

"Itu kebijakan pak gubernur dan pak wakil gubernur, jadi harus dipatuhi," ujarnya.

Syahrial mengatakan, mobil dinas terpaksa harus dikandangkan sesuai dengan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar soal larangan pejabat dan ASN menggunakan mobdin untuk mudik lebaran.

"Atas perintah pak Gubernur bahwa pejabat atau ASN Pemprov Riau dilarangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pak Gubernur Riau menginstruksikan semua kendaraan dinas Pemprov Riau, termasuk mobdin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk dikandangkan di belakangan rumah dinas Gubernur Riau. Kalau tak muat di sana diletak di halaman kantor Gubernur," katanya.

Kebijakan untuk mengandangkan mobil dinas tersebut untuk memastikan seluruh mobdin Pemprov Riau tidak digunakan pejabat dan ASN untuk mudik lebaran.

Baca: LARANGAN Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran Bagi PNS Pemko Pekanbaru, Pemudik di Inhil Lewat Jalur Laut

"Ini akan kita dilakukan mulai H-1 cuti lebaran. Artinya kalau cuti tanggal 3 Juni, maka 2 Juni mobil harus dikandangkan sampai cuti berakhir," ujarnya.

Selama mobil dinas tersebut diparkirkan di halaman belakang gedung daerah, makan pengguna kendaraan harus meninggalkan kunci dan surat kelengkapan mobil dinas kepada petugas yang bertugas di rumah dinas gubernur.

"Nanti dijaga oleh petugas Satpol PP, BPKAD dan Biro Administrasi Umum. Makanya kunci dan surat mobil harus ditinggal, agar petugas bisa menghidupkan mobil setiap pagi," katanya.

Sementara Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, kebijakan Gubernur Riau mengandangkan seluruh mobil dinas pejabat Pemprov Riau di kediaman dinas Gubernur Riau ini merupakan upaya dari Pemprov Riau untuk memastikan kendaraan dinas milik pemerintah tersebut tidak disalahgunakan saat libur dan cuti lebaran.

Baca: WOW, Mantan PEJABAT di Riau Kuasai Mobil Dinas MEWAH Jenis Toyota Alphard dan Camry, Nissan X-Trail

Sehinngga harus dikumpulkan di satu lokasi dan baru bisa diambil kembali setelah cuti lebaran berakhir.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved