Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dilarang Dibawa Mudik, Ratusan Unit Mobnas Pejabat Pemprov Riau Dikandangkan di Rumah Dinas Gubri

Mobnas ini sudah mulai terparkir di kawasan gedung daerah sejak tiga hari yang lalu dan akan terus bertambah mengingat sudah semakin dekatnya masa

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah mobil dinas diparkir di halaman belakang rumah dinas gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (30/5/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

" Ini upaya untuk memastikan kendaraan tersebut memang tidak digunakan oleh pengguna barang untuk mudik lebaran," katanya.

Saat disinggung, apa sanksi jika nanti ditemukan ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau tidak memarkirkannya di gedung daerah, Hijazi menegaskan akan diberikan saksi disiplin.

"Itu pasti ada sanksi disiplinnya, sesuai dengan aturan kepegawian sejauh mana pelanggaranya," ujarnya.

Hijazi menegaskan, kendaraan dinas yang wajib diparkirkan di gedung daerah tersebut, tidak hanya untuk pejabat eselon II saja. Namun juga untuk pejabat eselon III dan IV. Seluruhnya wajib mengandangkan mobil dinasnya di gedung daerah.

"Kecuali kendaraan dinas operasional yang memang ada surat tugasnya untuk kendaraan operasional untuk pengawasan arus mudik lebaran atau menjaga keamanan lingkungan. Seperti yang ada di dinas perhubungan dan Satpol PP," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved