Berita Riau
Anggota DKPP RI Sebut, Selain Laporan KPU Kuansing Ada Satu Lagi Pengaduan yang Sedang Diproses
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Alfitra Salamm mengungkapkan masih ada satu lagi pengaduan yang masuk ke DKPP terkait Pemilu
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
"PPK yang di Pekanbaru itu masih dalam proses, apakah ia terbukti melakukan pelangaran, itu tergantung penyidikan," ujarnya.
Jika oknum anggota PPK tersebut terbukti bersalah, mereka akan diblacklist dari penyelengara Pemilu.
Mereka yang namanya sudah diblacklist tidak akan lagu bisa menjadi penyelenggara Pemilu seumur hidup.
"Di samping dipecat, mereka juga diblacklist. Mereka tak lagi bisa menjadi penyelenggara Pemilu seumur hidup," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) di Riau sedang menjalani proses penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu.
Ketiga oknum PPK tersebut masing-masing berada di Kecamatan Bunga Raya Siak, Pangkalan Kuras Pelalawan dan Rengat Inhu.
Baca: Inilah Dua Parpol yang Gugat KPU Kuansing Riau ke MK
Ketiganya terlibat dugaan pidana pemilu karena diduga melakukan pergeseran suara pemilu 2019 di Kecamatan mereka.
"Untuk yang tiga daerah itu, Siak, Pelalawan dan Inhu masih dalam proses penyidikan, "ujarnya.
Menurut Firdaus dalam waktu dekat ini kemungkinan akan dilimpahkan tim penyidik dari Gakkumdu ke Pengadilan jika syarat formil dan material sudah lengkap.
"Karena kan ada waktunya juga berapa lama proses dan tahapannya, jadi saya rasa tidak akan lama lagi masuk pengadilan, "ujar Firdaus.(Tribunpekanbaru.com/Guruh BW)
