Pekanbaru

Warga Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru dalam Posisi Telungkup, INI CIRI-CIRINYA

Warga Limbungan Rumbai Pesisir temukan mayat terapung di Sungai Siak Pekanbaru dalam kondisi telungkup, ini ciri-cirinya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Risky Armanda
Warga Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru dalam Posisi Telungkup, INI CIRI-CIRINYA 

Dia menambahkan, kondisi mayat sudah bengkak dan membusuk.

Diperkirakan korban sudah meninggal dunia lebih dari satu hari.

Sementara itu, sebanyak 11 mayat ditemukan mengapung di perairan Riau pada akhir Desember 2018 lalu, mereka adalah korban kapal karam di Selat Malaka, pelaku yang merupakan tekong kapal divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya memvonis dua terdakwa awak kapal mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang tenggelam diperairan Bengkalis akhir tahun 2018 lalu.

Dua tedakwa tesebut yakni Hamid alias Boboy (31) dan Jamal (38) merupakan Tekong, warga Desa Cingam, Kecamatan Rupat, kedua pelaku paling bertanggungjawab menyebabkan tenggelamnya kapal pancung bermuatan 11 penumpang dari Malaysia tujuan Pulau Rupat dengan cara ilegal atau menyelundup.

Baca: FEATURE - Tenun Lejo di Bengkalis Riau, Alat Tenun Legendaris Hasilkan Kain Seharga Rp 300 per Meter

Baca: Kelebihan Bayar di DPRD Inhu, Jaksa Periksa Sekwan, Ketua dan Anggota DPRD Inhu Juga akan Diperiksa

Baca: 20 Warga Bangladesh Menuju Malaysia Ditangkap di Dumai, Dibawa ke Rudenim Pekanbaru untuk Deportasi

Baca: KABAR GEMBIRA! 109 PPPK Pemprov Riau Tunggu SK dari Gubernur, Lihat Link Pengumumannya dalam Berita

Dua terdakwa tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kedua terdakwa ini menurut para hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Vonis dibacakan Majelis Hakim, Ketua Dame P, Hakim Anggota Mohd. Rizky, dan Annisa Sitawati di Ruang Sidang Kartika PN Bengkalis, Senin (27/5/19) petang lalu.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila, Rabu (29/5) siang.

Menurut JPU Selain vonis 8 tahun penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair kurungan penjara selama 1 bulan dengan putusan ini kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim

Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan Banding.

"Saat selesai sidang kedua terdakwa nyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis. tapi kita masih pikir-pikir akan melanjutkan upaya hukum banding," ungkap Eriza.

Baca: THR ASN Instansi Pusat di Riau Capai Rp 144.22 Miliar, Petugas Kebersihan di Inhu Mendapat Bingkisan

Baca: KPP Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Bawang Merah, Polres Inhu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba

Baca: JATAH Cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijrah ASN Pekanbaru, Polres Pelalawan Terjunkan 214 Personil

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

JPU pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut hukuman selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.

"Memang lebih ringan dari tuntutan kita, dimana sebelumnya kita nenuntut 12 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved