Pekanbaru
MIRIS! Siswa SD di RIAU sudah Hisap Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba Tawarkan Rp 1000 Sekali Coba
Miris! Siswa Sekolah Dasar (SD) di Riau sudah berani menghisap sabu-sabu, pasalnya pengedar Narkoba tawarkan Rp 1000 sekali coba
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
MIRIS! Siswa SD di Riau sudah Hisap Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Tawarkan Rp 1000 Sekali Coba
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Miris! Siswa Sekolah Dasar (SD) di Riau sudah berani menghisap sabu-sabu, pasalnya pengedar Narkoba tawarkan Rp 1000 sekali coba.
Akibatnya, hingga saat ini sebanyak 35 siswa korban pengedar Narkoba itu sedang menjalani rehabilitasi di Yayasan Sarasehan Riau.
Kondisi ini membuktikan bahwa tak hanya orang dewasa, pengedar Narkoba mulai menyasar anak-anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Baca: CACING Keluar dari HIDUNG Anak Warga Pekanbaru, TERNYATA Ini Penyebabnya, Terungkap Oleh Dosen
Baca: JAKSA di Riau EKSEKUSI Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara
Baca: Ketua NU Riau Sebut KERUSUHAN Pra dan Pasca Putusan MK Soal Pilpres 2019, KPU Kuansing Hadapi PHPU
Untuk menarik minat anak-anak SD, pengedar memasang harga paket hemat hanya Rp 1000 sekali hisap.
Kelakuan keji pengedar Narkoba terhadap anak-anak SD tersebut diungkap oleh Ketua Yayasan Sarasehan Riau, Boby Erwin saat berkunjung ke kantor Tribun Pekanbaru pada Rabu (26/6/2019).
Di hadapan Redaksi Tribunpekanbaru.com, pentolan lembaga nirlaba yang bergerak dalam program rehabilitasi korban dan penyalahgunaan Narkoba ini menjelaskan secara gamblang gencarnya pengedar Narkoba dalam mempersiapkan pangsa pasarnya.
"Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu di salah satu SD di Riau, saya tak mau sebut nama sekolahnya dan nama daerahnya. Pengedar tersebut menjual sabu ke anak-anak sekolah dengan harga Rp 1.000 sekali hisap," ujar Boby Erwin.
Kala itu banyak anak-anak yang tertarik dengan rayuan pengedar.

Akibat ulah bejat pengedar tersebut, beberapa di antaranya menjadi pengguna Narkoba hingga saat ini.
Baca: SEMPAT Terjadi Tiga Kali LEDAKAN di Lantai Dua, 1 Unit Rumah Hangus Dilalap Api di Tembilahan Riau
Baca: Ratusan ANAK IMIGRAN dari Berbagai Negara di Pekanbaru Riau Bisa Sekolah di Beberapa SD Negeri
Baca: DISKON KHUSUS Bagi PNS, Guru, Dosen dan Jurnalis untuk Pembelian Mobil Daihatsu AYLA dan SIGRA
"Kebetulan satu di antara korbannya merupakan klien kami. Hingga lulus dari SD tersebut, ia masih menggunakan Narkoba," ujarnya.
Ulah bejat pengedar baru berhenti setelah satu di antaranya ketahuan menggunakan Narkoba oleh gurunya.
Pihak sekolah lantas mencari pengedar tersebut, namun tak berhasil lantaran telah kabur terlebih dahulu.
"Saat murid-murid dikumpulkan, ternyata banyak yang telah mencicipinya. Ini sangat mengkhawatirkan," ujar Boby.
Anak-anak cenderung menjadi sasaran Narkoba tampak pada jumlah kliennya yang masih berusia sekolah.
Boby mengungkapkan, dari 37 korban yang ditangani Yayasan Sarasehan, 35 di antaranya adalah anak-anak yang berusia dari 14 hingga 18 tahun.
Sementara 2 lainnya ialah perempuan dewasa.
Baca: ABRASI Gerus 106 KILOMETER Daratan Pulau di Kepulauan Meranti Riau, Dekati Pemukiman dan Kebun Warga
Baca: DISKON HARI INI, Beli MOBIL Mitsubishi Bertabur Promo, Beli Confero or Cortez Bisa Nginap di Hotel
Baca: Jamkrindo Pekanbaru Keluarkan Rp 602 Miliar Uang, Penjaminan Kredit untuk UMKM Masih Primadona
Untuk memulihkannya dari pengaruh Narkoba, puluhan anak-anak tersebut membutuhkan terapi dan konsultasi minimal selama 3 bulan.
Untuk membantu memulihkan kondisi korban penyalahgunaan Narkoba, Yayasan Sarasehan memberikan pelayanan gratis sebanyak 8 kali pertemuan.
Ia mengatakan, pelayanan gratis tersebut dilakukan di Kantor Yayasan Sarasehan di Jalan Karya II, Jalan Paus, Kota Pekanbaru.
"Kami memiliki empat orang konselor adiktif bersertifikat untuk membantu memulihkan korban penyalahgunaan Narkoba. Namun bisa jadi kambuh lagi jika pergaulannya tidak dipantau oleh keluarga," ujarnya.
Sementara itu, bandar Narkoba 40 kilogram sabu-sabu dan 150 butir pil ekstasi, Eri Kusnadi alias Eri Jack dituntut 5 tahun penjara pasal TPPU hasil kejahatan.

Eri Kusnadi alias Eri Jack terpidana bandar narkoba dengan hukuman seumur hidup penjara kembali duduk dikursi pesakitan.
Kali ini dirinya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan peredaran narkoba yang dilakukannya.
Baca: LAGI, Warga Riau DISERANG BUAYA, Kali Ini di Danau Meduyan Kota Lama Inhu, Tangan Korban Alami Luka
Baca: MANTAN Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Soal Lahan
Baca: FEATURE Objek Wisata Sungai Sirih di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Inhu Riau Bisa untuk Arung Jeram
Baca: PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau
Kasus TPPU ini sudah memasuki sidang tuntutan pada Rabu (19/6/2019) pekan lalu, Eri Jack pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, Selesa (25/6).
Menurut dia pada Rabu besok akan memasuki sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Menurut Roy dalam perkara TPPU barang bukti dugaan TPPU yang disita Polisi berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu serta 1 unit mobil, dengan nilai semuanya sekitar Rp1 Miliar dan dijadikan aset milik Negera.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Eri Jack bernama Farizal, SH membenarkan sidang lanjutan kliennya ini akan digelar Rabu ini.
Baca: TERSANGKA Korupsi di Riau Alami Gangguan Ginjal Stadium Tiga dan Hipertensi, PERINGATAN atau Siksa?
Baca: SYAIR SIAK dan Tari Belo Kampung Asal Riau DITAMPILKAN di Bali dalam Festival Pusaka Nusantara VII
Baca: SEMPAT Disangka BOM, Ibu Rumah Tangga di Bengkalis Riau Temukan Tas Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi
"Besok Rabu pledoinya kami akan sampaikan dihadapan majelis," jelasnya singkat.
Sidang perkara TPPU ini dipimpin ketua majelis hakim Dame P Pandiangan, didampingi dua hakim anggota Aulia F Widhola,dan Mohd Rizky Musmar.
Sementara dari JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili oleh Aci Jaya Saputra.
Seperti diketahui, Eri Jack ini merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis yang dijerat TPPU setelah divonis sebagai bandar narkoba, dengan divonis hukuman mati oleh PN Bengkalis.
Kemudian vonis mengalami penurunan setelah melalui proses kasasi di Makamah Agung.
Vonis mati tersebut, lantaran Erik Jack terbukti secara meyakinkan bahwa sebagai pemilik 40 kilogram narkoba jenis sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, yang merupakan hasil pengembangan Polda Riau atas penangkapan 2 orang di Siak.
Baca: Warga Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru dalam Posisi Telungkup, INI CIRI-CIRINYA
Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA
Baca: BUANG Sabu-sabu ke Lantai dan Simpan dalam Kotak Rokok, Polisi Tangkap Dua PEMUDA di Pelalawan Riau
Saat itu, Polisi dalam menangani perkara Eri Jack bukan hanya sampai persoalan status sebagai bandar narkoba, namun kekayaan yang dimiliknya juga dicurigai hasil dari penjualan narkoba sehingga Polisi menjeratnya dengan UU TPPU.
Kasus ini berawal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menguras kekayaan atau memiskinkan Bandar Narkoba, sita Rp 66 miliar aset pelaku, beli mahal kapal nelayan.
Selain memproses tindak pidana narkoba terhadap para pelaku pengedar dan penyelundupan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Deputi Pemberantasan BNN Riau, Irjen Pol Arman Depari kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku narkoba.
Baca: Dari ACEH ke SUMUT, Kini RIAU Jalur Favorit PENYELUNDUPAN Narkoba, Jadikan Warga Sebagai INFORMAN
Baca: WOW, Mantan PEJABAT di Riau Kuasai Mobil Dinas MEWAH Jenis Toyota Alphard dan Camry, Nissan X-Trail
Baca: Deputi BNN Sebut SENJATA Bukan untuk DIELUS, Tapi untuk Menembak PENYELUNDUP Narkoba ke Indonesia
Terhitung dalam kurun waktu Januari - April 2019 ini, total aset yang diamankan dan disita BNN dari para pelaku narkoba bernilai sekitar Rp 66 Miliar.
Terkait ini, disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN.
"Jadi selain tindak pidana narkoba sebagai tindak pidana pokoknya, para pelaku juga dijerat pidana pencucian uang. Kita maksimalkan dalam upaya menyita aset dan keuangan, sehingga dengan begitu sindikat lokal yang kita tangani ini, tidak dapat beroperasi lagi karena keuangannya lumpuh. Kita berupaya untuk memiskinkan mereka," sebut Arman, Senin (29/4/2019).
Sementara itu, Direktur TPPU BNN RI Brigjen Bahagia Dachi menjabarkan, sepanjang 2019 (Januari - April) ada 11 kasus yang ditangani yang sudah P21, dengan jumlah 12 orang tersangka.
"Dari semuanya, aset yang berhasil kita sita senilai Rp 23 miliar lebih," bebernya.
Masih dalam periode ini lanjut Bahagia, yang masih berproses dalam penyidikannya (belum P21), ada sebanyak 20 perkara dengan jumlah tersangka 22 orang. Aset yang sudah diamankan, sebesar Rp 43 miliar lebih.
Sementara pada 2018 lalu ditambahkan Bahagia, BNN sudah menangani 28 laporan dengan total 42 tersangka.
Baca: Presiden JOKOWI akan Pindahkan IBUKOTA Negara Indonesia ke KALIMANTAN, Benarkah, Kapan? Bukan HOAX
Baca: VIDEO Presiden JOKOWI Pindahkan IBUKOTA Negara Indonesia ke Kalimantan Tiga Provinsi Jadi Alternatif
Baca: CALEG Cantik GERINDRA Berpotensi Duduki Kursi DPRD Pekanbaru, Ucapkan Terima Kasih kepada Pendukung
Dari mereka, aset yang disita mencapai Rp 171 Miliar.
"Tahun ini mudah-mudahan meningkat, seiring dengan semakin gencarnya pengungkapan yang kita lakukan,” bebernya.
Bahagia juga menuturkan, biasanya para bandar ini biasanya membeli aset tak bergerak untuk menyembunyikan hartanya, salah satunya dalam bentuk rumah.
Sementara itu, Bandar Narkoba Sindikat Narkotika Internasional beli mahal kapal nelayan di Indonesia.
Sebagian besar narkoba, terutama jenis sabu yang masuk ke Indonesia, sebagian besar berasal dari Malaysia.
Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari menyebutkan, di Malaysia, barang haram ini sifatnya hanya transit saja.
Diungkapkan Jenderal bintang dua ini, selama ini pihaknya telah membangun kerjasama yang sangat baik dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Pengungkapan mereka yang dilakukan bulan lalu, mereka berhasil menangkap dengan barang bukti 1,2 ton sabu. Sebelumnya 600 Kg sabu," katanya, Senin (29/4/2019).
Lanjut dia, pihaknya meyakini jika barang haram ini, hendak dikirim ke Indonesia.
"Di Malaysia itu hampir tidak ada yang memakai sabu, sangat sedikit. Kami memperkirakan yang ditangkap di sana itu jatah kita, dalam tanda kutip," ungkapnya.
Baca: MAHASISWI Cantik Asal PALEMBANG Merantau di Pekanbaru Riau BERPENGHASILAN Rp 7.5 Juta dalam Sebulan
Baca: BERAWAL Kenalan di Medsos, Siswi SMP di Riau DICABULI Siswa SMA, Pelaku CUMBUI Korban di Stadion
Baca: BEJAT! Tiga Orang SISWA SMP Perkosa Siswi SD Bergantian di Bawah Pohon Durian, Korban sudah Menolak
Arman membeberkan, pabrik dan sumber pembuatan sabu ini, pihaknya belum menerima informasi ada di Malaysia.
Kebanyakan ini kata Arman, berasal dari luar Malaysia, terutama dari daerah Segitiga Emas, yaitu Thailand Laos dan Myanmar.
"Penyelundupan paling banyak melalui Selat Malaka, berasal dari perbatasan Thailand, Myanmar, masuk ke Malaysia," ucapnya.
Pengungkapan pada tahun ini, Arman menilai akan jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Tahun 2018 lalu, di 4 bulan pertama (Januari - April), pihaknya sudah berhasil mengamankan sabu 8 ton, dan ganja 52 ton.
"Ini artinya yang memakai masih banyak," tuturnya.
Arman menilai, maraknya penyelundupan narkoba, terutama lewat jalur laut, para bandar banyak yang memanfaatkan nelayan sebagai mata-mata untuk mengawasi petugas.
Tak sedikit juga dari mereka yang direkrut menjadi kurir.
"Ada juga yang disewa rumahnya jadi gudang penyimpanan (narkoba). Dibeli kapalnya, padahal nilainya mungkin tidak seberapa, tapi dibeli bandar dengan harga mahal," urainya.
"Dengan catatan, mereka juga yang mengoperasikan (kapal) untuk menjemput barang ke tengah laut," tambah Arman.
Baca: MIRIS! Tiga REMAJA Laki-laki di Riau SETUBUHI Gadis 7 Tahun Secara Bergantian di Bawah Pohon Durian
Baca: Gadis REMAJA 11 Tahun di Kampar DICABULI Pria Paruh Baya, Mengaku Saat Belajar Agama dengan Neneknya
Baca: 89 PETUGAS Pemilu 2019 di Riau Sakit dan Meninggal, JADWAL Pleno Tingkat Kabupaten-Kota Belum Jelas
Dengan tegas Arman menyatakan, jika Riau saat ini jadi daerah favorit sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba.
"Kalau sudah masuk ke daratan, maka biasanya dikirim lagi ke tempat tertentu sesuai pesanan di luar Riau. Kalau mereka bisa seberangkan ke Jawa, maka berpotensi menyebar ke seluruh Indonesia. Pasar Indonesia sangat besar bagi mereka," tandasnya.
MIRIS! Siswa SD di Pekanbaru sudah Hisap Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Tawarkan Rp 1000 Sekali Coba. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)