Tukang Bubur Pembunuh Bocah SD di Bogor Mengaku Dihantui Korban, Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

FA (8) bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD di Bogor ditemukan tewas di bak kamar mandi setelah menghilang selama tiga hari.

Editor: Ariestia
Kompas.com/Ari Himawan
Pelaku H saat berada di Polsek Moga Pemalang Jawa Tengah. H merupakan pelaku pembunuhan bocah FA (8) warga Megamendung Bogor Jawa Barat. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembunuhan.

Penjual bubur berinisial H (23) kemudian menyerahkan diri ke Polsek Moga didampingi oleh pihak keluarganya.

Pelaku merupakan warga Desa Gendoang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.

H adalah penghuni kontrakan milik kakek FA.

Pelaku H saat berada di Polsek Moga Pemalang Jawa Tengah. H merupakan pelaku pembunuhan bocah FA (8) warga Megamendung Bogor Jawa Barat. (Kompas.com/Ari Himawan)

H mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa FA.

Pelaku menyerahkan diri setelah pulang kampung ke halamannya.

Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi.

AKP Suhadi mengatakan, H ketakutan karena terus dihantui rasa bersalah.

“H menyerahkan diri ke Polsek Moga sore tadi, ia mengaku selalu dihantui, dan setelah menceritakan perbuatannya ke keluarganya ia pergi ke Polsek setempat,” papar AKP Suhadi, Rabu (3/7/2019) petang dikutip dari Tribun Jateng.

Sebelum pulang kampung, H sempat kabur ke Surabaya, Semarang, hingga Cirebon.

“Setelah ke Surabaya, ia ke Semarang selama satu hari, untuk kemudian ke Cirebon selama satu hari,"

"Karena kebingungan akhirnya H pulang ke kampungnya,” ujarnya.

H sempat berniat menyerahkan diri saat di Semarang karena rasa tidak nyaman yang dialaminya.

Namun malang, ia sempat kecopetan di Semarang yang membuat dompet dan ponselnya hilang.

"Dari rumahnya pelaku bercerita kepada keluarga bahwa dirinya dihantui perasaan takut karena telah membunuh bocah FA. Akhirnya pelaku menyerahkan diri ke kami," kata Kapolres Pemalang Kristanto Yoga Darmawan, Rabu (3/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Sungai Batang Sikijang Desa Sikijang Kuansing Riau, Panen Ikan Sembarangan Didenda Rp 10 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved