Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Gubernur Kepulauan Riau, Telusuri Temuan Uang Rp 5,6 Miliar

Penyidik KPK menelusuri temuan uang Rp 5,6 miliar saat menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
Aparat kepolisian berjaga saat KPK masuk ke rumah mewah di jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, Selasa (23/7/2019) pagi 

Sampai berita ini ditulis, keberadaan Kadis Perhubungan Jamhur Ismail belum diketahui.

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang beralamat jalan kilometer 5, Kota Tanjungpinang, Selasa(23/07/2019) terlihat dijaga ketat polisi bersenjata lengkap.

Informasi yang beredar, di dalam kantor dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap itu ada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang.

Selain itu, ada sekitar 9 orang yang diduga petugas KPK yang masuk sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Dugaan grativikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan total 13 tas, kardus, plastik dan paper bag berisi uang saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019).

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar gubernur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.

Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin dalam izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima uang terkait hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000.

"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan. Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan," ujar Febri.

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar.

Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

 Sebelumnya, 13 tas dan kardus berisi uang sudah diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Dirumah Dinas Gubernur Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved