Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Melarikan Diri, Siswa SMA Diciduk Petugas Setelah Menghamili Seorang Mahasiswi, Begini Kronologinya

Seorang siswa SMA dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli seorang mahasiswi di Kefamenanu berinisial HMK.

shutterstock
ILUSTRASI 

Keluarga korban pun meminta pelaku menghubungi keluarganya.

Saat mendatangi rumah korban, keluarga pelaku malah marah-marah.

Bahkan, keluarga pelaku menganiaya keluarga korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sidomulyo.

Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Gadis Disekap dan Diperkosa

Seorang gadis disekap pacarnya selama lima hari di Lampung, dan diperkosa belasan kali.

Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.

Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.

Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku dalam kasus gadis disekap pacarnya selama lima hari, dan diperkosa belasan kali.

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.

Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).

Korban diajak ke rumah pelaku.

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali. 

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, pada Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."

"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Melarikan Diri, Siswa SMA Diciduk Petugas Setelah Menghamili Seorang Mahasiswi, Begini Kronologinya

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved