Berita Riau
PELAKU Bekap Mulut Korban dengan Kain, IBU MUDA di Pelalawan Riau Tak Berdaya Diperkosa di Kamarnya
Pelaku bekap mulut dan ikat tangan korban dengan kain, ibu muda di Pelalawan Riau tak berdaya diperkosa di kamarnya
Baca: Ada PEJABAT di Pelalawan Riau Tak Bisa Operasikan LAPTOP dan Komputer, Ini Kata Bupati Secara TEGAS
Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban
Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN
Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher bayi korban yang berada di samping korban.
"Korban langsung berteriak dan berusaha melawan. Teriakan korban didengar oleh warga sekitar yang kemudian masuk ke dalam rumah dan menangkap pelaku," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Senin (8/7/2019).
Dia melanjutkan, selanjutnya pelaku diserahkan oleh warga ke Polsek Payung Sekaki.
"Pelaku dijerat pasal 53 dan atau pasal 285 junto pasal 289 dan atau pasal 351 KUHP," pungkas Budhia.
Sementara itu, ibu muda di Riau dibekap dan ditusuk di leher dua kali pakai pisau dapur, ternyata pelaku ipar korban, semua itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar polisi.
Polres Kepulauan Meranti menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erna Widyawati (33) warga Gang Manggis, Jalan Manggis, RT 01/RW10, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Rekontruksi dengan 26 adegan itu dilaksanakan pada Rabu (3/7/2019) bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang.
Baca: PASANGAN KEKASIH di Pekanbaru Riau Miliki 1 Kg Sabu-sabu dan 3035 Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan BNNP
Baca: TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan
Baca: WOW, Ada Belasan Grup Gay Pekanbaru Riau di Facebook, Ada yang Catut Nama Sekolah, Ini Kata Wawako
Baca: PEGAWAI di Riau DILARANG Nongkrong di Cafe dan Warung Kopi Hingga PANTI PIJAT, Pemprov Terbitkan SE
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk, mengatakan bahwa rekontruksi sengaja digelar di Mapolres Kepulauan Meranti dengan menimbang dan mengingat beberapa hal.
"Kita tidak melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena tempat dan akses jalan yang kurang memadai," ujarnya.
Kemudian, Dijelaskan AKP Ario Damar, tersangka dijerat dengan 339 Kuhp dan atau 365 Jo 338 KUH pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan bahwa, tersangka sebelumnya pernah tersangkut perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2016 dan dihukum 6 tahun penjara sampai dengan November 2020, saat ini status tersangka pembebasan bersyarat.
Ario juga mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan penerangan kepada semua pihak karena tidak ada saksi saat kejadian, terkhusus bagi pihak Kejaksaan maupun pengacara yang disiapkan oleh pihak Polres.

Setelah melakukan rekonstruksi Ario mengatakan bahwa akan ada perbaikan terhadap berkas yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
Baca: POSTINGAN Terbaru Ustadz Abdul Somad di Akun Instagram Barunya, Jelaskan Tentang Ikhlas dan Setan
Baca: VIDEO VIRAL Seekor HARIMAU Nyaris Sambar Penumpang Sepeda Motor, Mengejar dari Dalam Hutan
Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT
Baca: PEMBAYARAN Uji KIR di Dishub Pelalawan Riau Gunakan Sistem Non Tunai, Jamin Tidak Ada Pungutan Liar