Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Kalap Cuma Dijatah 1 Menit, Pembunuh ABG di Riau Pukul DS Pakai Cangkul Lalu Setubuhi Lagi Mayatnya

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Kandis, Siak, Riau terus mengungkap keterangan baru.

Editor: Ariestia
Dok. Polres Siak
Tersangka pembunuhan, Yogi Pratama diamankan di Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (19/8/2019). 

Kalap Cuma Dijatah 1 Menit, Pembunuh ABG di Riau Pukul DS Pakai Cangkul Lalu Setubuhi Lagi Mayatnya

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Kandis, Siak, Riau, terus mengungkap keterangan baru.

Sebelum membunuh DS, pelaku yang berinisial YG ini mengaku berhubungan badan dengan korban.

Namun baru satu menit, korban minta selesai dan berupaya kabur.

Hal inilah yang membuat YG kesal dan membunuh gadis remaja tersebut.

Tak cukup sampai di situ, YG kembali menyetubuhi DS setelah memastikan korban benar-benar telah menigal.

Hal itu disampaikan Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri pada konferensi pers, Kamis (22/8/2019) di Mapolres Siak.

Ia menyebut, pelaku minta lagi setelah satu menit namun korban inisial DS (14) menolak.

"Korban berupaya kabur dan pelaku ini kesal, lalu mengambil cangkul dan memukul korban," kata Kompol Abdullah Hariri.

Baca: Menolak Diajak Hubungan Badan, Remaja di Siak Riau Dipukul Pakai Cangkul dan Diperkosa Sampai Tewas

Baca: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan ABG di Siak Riau, Baru Kenal Lewat FB Sudah Ngajak ke Rumah Kosong

Tim Opsnal Polres Siak dan warga Kampung Belutu melihat jasad korban di pondok kosong, Minggu (18/8/2019) di Siak.
Tim Opsnal Polres Siak dan warga Kampung Belutu melihat jasad korban di pondok kosong, Minggu (18/8/2019) di Siak. (Polres Siak)

Pemukulan menggunakan cangkul itu dilakukan korban sebanyak 2 kali di bagian kepala dan 2 kali di bagian punggung. Korban jatuh tertelungkup, lalu pelaku membalikkan badan korban.

"Posisi korban yang telungkup dibalikkan menjadi telentang, kemudian pelaku mencekik korban untuk memastikan korban meninggal," kata dia.

Baca: Kasus Pengadaan 500 Tiket Pesawat Senilai Rp550 Juta di Pekanbaru, Ini Klarifikasi dari Terdakwa

Baca: Waspada Infeksi Setelah Melahirkan, Ini Cara Mencegah Masuknya Kuman pada Masa Nifas

Pelaku mengetahui korban sudah mati, lalu celana korban dilucuti.

Pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan jasad korban.

Saat ditanya, pelaku mengakui kalau ia memang memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Belum selesai, korban lari sehingga pelaku yang mempunyai nama face book "Dilan" itu membunuh korban.

Kasus tersebut terkuak berawal dari penemuan mayat korban, Sabtu (18/8/2019) lalu.

Jasad DS ditemukan Tumiran (69), di pondoknya yang terletak di Mindal, Simpang Belutu, kelurahan Simpang Belutu, kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Riau, Minggu (18/8/2019) pukul 09.45 WIB.

"Saya datang ke pondok untuk mengambil angkong untuk mengangkat ubi yang telah panen. Saya melihat ada sesosok tubuh perempuan tergeletak dan tidak bergerak, di bagian kepalanya terlihat darah mengucur," kata Tumiran, Senin (19/8/2019).

Tumiran gemetaran melihat kondisi korban. Ia langsung menuju ke jalan Mindal Chevron untuk mencari tumpangan menuju rumah Ketua RT.

Baca: Tiga Dokter Divonis Bebas oleh PT Pekanbaru, Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Arifin Achmad Riau

Sekitar Pukul 10.10 WIB Tumiran tiba di rumah Ketua RT Lamidi, dan melaporkan kejadian itu.

Kedua orang tua itu langsung menuju TKP dan menghubungi petugas Polsek Kandis.

Sekitar pukul 10.25 WIB Kepala SPK bersama piket fungsi tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP serta Mengamanka TKP.

Mereka berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani memerintahkan tim Opsnal Polres Siak untuk melakukan penyelidikan kasus penemuan mayat tersebut.

Tim Opsnal Polres Siak dan personel Polsek Kandis yang dipimpin oleh Ipda M Fadillah dan Iptu Arpandi serta Waka Polsek Kandis Iptu Yani Marjoni melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 22.30 WIB, tim mengamankan yang diduga pelaku, kemudian tim melakukan interogasi, setelah itu pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.

 

Pelaku diketahui YG (19), buruh yang tinggal di Pondok II Palapa, kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Pelaku YG alias Dilan akhirnya dikenakan pasal berlapis.

Pada Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak disangkakan perbuatan memaksa anak melakukan persetubuhan dan juga kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.

Selain itu, dia disangka melakukan pencurian dengan kekerasan.

Pasalnya ketika selesai beraksi yang bersangkutan mengambil telepon seluler (Ponsel) korban dan menjualnya.

Tersangka pembunuhan, Yogi Pratama diamankan di Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (19/8/2019).
Tersangka pembunuhan, Yogi Pratama diamankan di Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (19/8/2019). (Dok. Polres Siak)

Kasat Reakrim Polres Siak, AKP M Faizal Ramzani menerangkan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui Media Sosial Facebook.

Perkenalan itu berlanjut hingga sepekan.

Baca: TERBARU - Pelecehan Pabrik Susu Aura Kasih, Asosiasi Ibu Menyusui Angkat Bicara & Tak Pantas

Pada Sabtu (17/8/2019), pelaku Dilan ini yang mengajak korban jalan-jalan ke gubuk kebun sawit di Mindal, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis.

"Awalnya dari "chatting" dan anak di bawah umur gampang sekali tergoda orang tak dikenal," kata dia.

AKP M Faizal Ramzani menghimbau agar tidak percaya dengan rayuan laki-laki tak dikenal. Sebab, hal itu bisa menyebabkan perkara kriminal seperti yang dialami korban DS, yang tega dibunuh pasangannya yang baru kenal seminggu YG.(tribunsiak.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved