Berita Riau

Mantan Kadis Perhubungan di Riau Divonis 16 Bulan dalam Kasus Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang

Mantan Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan di Riau divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan dalam kasus korupsi operasional KMP Tasik Gemilang

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Mantan Kadis Perhubungan di Riau Divonis 16 Bulan dalam Kasus Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang. Rumah Mewah disita Kejari Bengkalis diduga hasil Korupsi Pengelolaan KMP Tasik Gemilang, Senin (20/5/2019) kemarin. 

Mantan Kadis Perhubungan di Riau Divonis 16 Bulan dalam Kasus Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Mantan Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan di Riau divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan dalam kasus korupsi operasional KMP Tasik Gemilang.

Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang yang melayani penyeberangan Roro Bengkalis Pakning akhirnya di vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Senin (2/9/2019) pagi.

Baca: Gajah Liar Sempat Masuk Pemukiman Warga di Riau, Tim BBKSDA Lakukan Mitigasi Arahkan Gajah ke TNTN

Baca: DPD I Partai Golkar Riau Gelar Pleno Penetapan Kandidat Ketua DPRD Riau dan DPRD Kabupaten dan Kota

Baca: Kisruh Tempat Ibadah di Riau Temukan Titik Terang, Tim Cari Lokasi Baru bagi Jamaat GPdI Efrata

Dua terdakwa yang terlibat dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim.

Hal ini diungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Agug Irawan kepada tribun usai sidang putusan di Pekanbaru.

Menurut Agung dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa terbukti dalam bersidangan dan diyakini majelis hakim.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa atas perbuatannya.

Dua terdakwa tersebut diantaranya Mantan Kadis Perhubungan Bengkalis Jafaar Arief, serta pihak Pengelola KMP Tasik Gemilang Yadi Ariandi alias Edi.

"Untuk mantan Kadis Perhubungan Jafaar Arief dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan dengan denda 50 juta rupiah subridar kurungan selama 3 bulan. Sementara Yadi alias Edi divonis dengan hukuman 4 tahun Penjara, denda 200 juta Rupiah subsidair kurungan selama enam bulan," tambah Agung.

Selain itu, Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa Yadi uang pengganti sebesar Rp 1.294.560.960 dengan Subsidar kurungan selama dua tahun serta rumah mewah milik terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk uang penganti.

Baca: SK Gubri Belum Diterima, Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kuansing Tetap 9 September

Baca: Pilkada Riau 2020 PDI Perjuangan Mulai Buka Penjaringan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2020 di Riau

Baca: PESAN Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo kepada 300 Personil Brimob yang Dikirim ke Papua

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Dalam dakwannya mendakwa dua terdakwa dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini ditangani, Seksi Pidana khusus sejak akhir tahun 2018 lalu Kejari Bengkalis menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara di kasus yang ditangani ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya Kejaksaan menerima hasil audit dari pihak BPKP Riau terkait dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.

Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan dari BPKP, ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang.

Dugaan kerugian negara ini sebesar 1,3 miliar rupiah pada pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved