Berita Riau
Mantan Kadis Perhubungan di Riau Divonis 16 Bulan dalam Kasus Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang
Mantan Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan di Riau divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan dalam kasus korupsi operasional KMP Tasik Gemilang
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Dari kerugian negara ini Pidsus Kejari Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka, diantaranya JA yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, serta YA yang merupakan rekanan pengelola KMP Tasik Gemilang.
Baca: TRUE STORY, Mama Muda di Riau Suruh Dua Pria Aniaya Suami Tanpa Imbalan, Sang Suami Akhirnya Tewas
Baca: HATI-HATI Obat Kadaluarsa! Wagubri Edy Natar Nasution Sosialisasi Ayo Buang Sampah Obat Kadaluarsa
Baca: STORY Warga di Pelosok Riau, Sulit Dapatkan Gas Elpiji 3 Kilogram hingga Harga Jual Rp 30 Ribuan
Pada kasus pengelolaan KMP Tasik Gemilang ini, pemerintah dirugikan karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya dari pengelolaan KMP Tasik Gemilang oleh pihak ketiga.
Inilah indikasi kerugian ini yang ditemukan pihak BPKP Riau saat melakukan audit.
Sebelumnya juga Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis mendatangi Dinas Perhubungan Bengkalis, Senin (22/10) tahun lalu.
Kedatangan tim Pidsus Kejari Bengkalis melakukan pengeledahan di kantor tersebut.
Pada Senin pekan ini juga Kejari Bengkalis menyita sebuah rumah mewah yang berada di Pekanbaru.
Rumah yang disita merupakan kepemilikan salah satu tersangka yakni YA alias Edi, rumah tersebut disita karena terkait dengan kasus korupsi pengelolaam KMP Tasik Gemilang.
Mantan Kadis Perhubungan di Riau Divonis 16 Bulan dalam Kasus Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang. (Tribunpekabaru.com/Muhammad Natsir)