Berita Riau
KATA Gubri Syamsuar Soal Calon Sekdaprov, Alasan Tunjuk Ashaluddin Jalil hingga Bocorkan Kriteria
Kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar soal calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), alasan tunjuk Prof Ashaluddin Jalil hingga bocorkan kriteria
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Namun dengan komunikasi dan jaringan yang bagus tersebut diharapkan Sekda yang terpilih nanti bisa menggaet anggaran pusat untuk pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan Sekda yang punya link bagus ke pemerintah pusat sehingga peluang anggaran APBN bisa kita manfaatkan untuk pembangunan Riau supaya kedepan bisa lebih maju lagi," sebutnya.
Sebelumnya, setelah resmi dibuka pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan Sekdaprov Riau, Pemprov Riau akhirnya mengumumkan nama-nama tim Pansel yang akan menseleksi pengisian jabatan Sekdaprov Riau ini.
Sejumlah nama birokrat dan akademisi ditunjuk menjadi anggota tim Pansel seleksi terbuka Sekdaprov Riau.
Mantan Rektor Universitas Riau, Prof Ashaluddin Jalin ditunjuk menjadi ketua tim Pansel jabatan pimpinan tinggi madya Sekdaprov Riau.
Selain Ashaluddin, ada empat nama lainya yang menjadi anggota tim Pansel. Di antaranya Hamdani staf ahli Kemendagri, kemudian Teguh Widjinarko stag ahli Kemenpan RB, Dr M. Yafiz mantan birokrat Pemprov Riau dan Dr Azharuddin M Amin dosen UIR.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan seleksi jabatan tinggi madya Sekdaprov Riau terbuka untuk ASN di seluruh Indonesia.
Jadi tidak hanya ASN kabupaten kota di Riau dan di lingkungan Pemprov Riau saja.
Bahkan ASN di instansi pemerintah pusat pun berpeluang untuk ikut dalam seleksi ini.
"Seleksi ini terbuka bagi seluruh PNS se Indonesia yang memenuhi kualifikasi. Baik di lingkungan Pemprov Riau dan semua kabupaten kota. Termasuk dari instansi pemerintah pusat," kata Ikhwan.
Ikhwan membeberkan, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi pelamar yang akan ikut dalam seleksi ini.
Di antaranya memiliki pangkat sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan IV c, pendidikan paling rendah sarjana, dan usia maksimal 58 tahun pada 31 desember 2019.
Sedang atau pernah menduduki jabatan JPT pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki sevara kumulatif paling singkat 7 tahun.
"Pelamar juga harus sudah pernah mengikuti dan lulus minimal Diklat kepemimpinan tingkat II dan harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan untuk mengikuti seleksi dari pejabat pembina kepegawaian di tempat masing-masing bertugas," ujar Ikhwan.