Mobil Dinas Diduga Milik Anggota DPRD di Sumbar Terjaring Razia, Ternyata Ini yang Terjadi
Satu unit mobil dinas anggota DPRD asal Sumbar merek Toyota Fortuner yang ikut terjaring razia polisi, Selasa (3/9/2019) siang.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Eko menuturkan, ada indikasi, yang bersangkutan malu membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan.
"Kalau negara memperuntukkan itu untuk kendaraan dinas, seharusnya digunakan untuk kegiatan dinas. Bukan kegiatan di luar dinas yang sekiranya bida membuat pandangan berbeda di masyarakat. Tapi motif pastinya nanti kita tanyakan," ucapnya.
Sementara itu, pada Selasa ini saja, petugas dari Ditlantas Polda Riau sudah mengeluarkan 54 tilang, dua unit kendaraan diamankan.
"Kalau dari awal pelaksanaan, kurang lebih sudah 400 pelanggar yang terjaring. Seratusan pelanggar yang kita tindak," tandasnya.
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik, DR Elviandri menilai mobil dinas semestinya digunakan untuk kegiatan kedinasan.
"Kalau pun keluar kota, harus dilengkapi surat-suratnya. Seperti SIM dan STNK maupun administrasi kedinasan atau surat perjalanan dinas," katanya.
Surat tugas sendiri menurut Elviandri, berguna untuk menerangkan jika yang bersangkutan, tentang keberadaannya, memang berhak di daerah tersebut.
Itu pun disebutkan Elviandri, waktunya harus sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen perjalanan dinas.
"Jadi kalau pun berurusan dengan penegak hukum, secara legalitas formal dia sudah memenuhinya," terangnya lagi.
Lanjut dia, hal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan mobil dinas itu sendiri.
Pada dasarkan ditegaskan Pengamat dari Universitas Muhammadiyah ini, seluruh orang yang oleh negara diberikan fasilitas, salah satunya mobil dinas, maka sudah seharusnya itu digunakan untuk menunjang harkat dan martabat hidup orang banyak.
Karena fasilitas yang mereka gunakan, berasal dari uang negara, yang notabenenya juga uang dari rakyat.
"Selain itu, penggunaan mobil dinas juga harus tepat guna dan tepat sasaran," ucapnya.
"Jangan tepat guna, tapi tidak tepat sasaran. Atau sebaliknya. Yang lebih parah lagi, tidak tepat kedua-duanya," sambung dia.
Maksudnya diuraikan Elviandri, tepat guna, terkait penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kedinasan itu sendiri.
Sedangkan tepat sasaran, sesuai dengan output atau apa yang ingin dicapai dari kegiatan kedinasan tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/breaking-news-mobil-dinas-anggota-dewan-asal-sumbar-ditilang-di-pekanbaru-pakai-3-lapis-plat-nomor.jpg)