Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Inilah Tiga Perusahaan di Riau yang Sedang Didalami Polda Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Ditreskrimsus Polda Riau, saat ini sedang mendalami tiga perusahaan atau korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUN PEKANBARU / Rizky Armanda
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran (baju putih) didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Andri Sudarmadi (tengah) dan jajaran saat meninjau lahan PT Adei Plantation yang terbakar di Pelalawan, Jumat (20/9/2019) 

Andri menegaskan, tiga perusahaan yang disampaikannya, diduga sebagai tersangka, dalam kasus Karhutla.

"Tapi nanti penetapan tersangka tetap dilakukan melalui gelar perkara," paparnya.

Dia mengimbau, baik kepada perorangan maupun korporasi, agar menghindari pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Karena dampaknya, sangat fatal. Seperti yang sudah dirasakan, yaitu kabut asap pekat yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

"Jangan coba-coba dengan cara membakar untuk membuka lahan, termasuk perusahaan, apakah itu untuk memperluas lahan, membersihkan lahan," sebutnya.

Baca: Bolos Hari Pertama Sekolah Pasca Kabut Asap, Puluhan Pelajar Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru

Baca: Terjaring Satpol PP Pekanbaru karena Bolos, Para Pelajar Ini Salat Berjamaah

Sementara itu, sejauh ini Polda Riau sudah menangani sebanyak 61 Laporan Polisi (LP) terkait dengan kasus Karhutla.

Dimana 64 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"37 kasus proses sidik, 7 kasus sudah tahap I, satu kasus P21, dan 16 kasus tahap II, sudah diserahkan ke Kejaksaan," bebernya.

Untuk total luasan lahan yang dibakar, mencapai 1,5 ribu hektare lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved