Berita Riau
Inilah Tiga Perusahaan di Riau yang Sedang Didalami Polda Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Ditreskrimsus Polda Riau, saat ini sedang mendalami tiga perusahaan atau korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Andri menegaskan, tiga perusahaan yang disampaikannya, diduga sebagai tersangka, dalam kasus Karhutla.
"Tapi nanti penetapan tersangka tetap dilakukan melalui gelar perkara," paparnya.
Dia mengimbau, baik kepada perorangan maupun korporasi, agar menghindari pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan.
Karena dampaknya, sangat fatal. Seperti yang sudah dirasakan, yaitu kabut asap pekat yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
"Jangan coba-coba dengan cara membakar untuk membuka lahan, termasuk perusahaan, apakah itu untuk memperluas lahan, membersihkan lahan," sebutnya.
Baca: Bolos Hari Pertama Sekolah Pasca Kabut Asap, Puluhan Pelajar Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru
Baca: Terjaring Satpol PP Pekanbaru karena Bolos, Para Pelajar Ini Salat Berjamaah
Sementara itu, sejauh ini Polda Riau sudah menangani sebanyak 61 Laporan Polisi (LP) terkait dengan kasus Karhutla.
Dimana 64 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"37 kasus proses sidik, 7 kasus sudah tahap I, satu kasus P21, dan 16 kasus tahap II, sudah diserahkan ke Kejaksaan," bebernya.
Untuk total luasan lahan yang dibakar, mencapai 1,5 ribu hektare lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
