Kembali ke Masa Lalu, Kontras Kritisi Penangkapan Dandhy dan Ananda Badudu Tengah Malam
Penangkapan aktivis, sutradara dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono dan musisi Ananda Badudu oleh Polri mendapat protes dari Kontras.
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com. Baik Ananda maupun Dandhy kini sudah dipulangkan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontras: Penangkapan Dandhy dan Ananda Mengingatkan pada Masa Lalu", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/16054431/kontras-penangkapan-dandhy-dan-ananda-mengingatkan-pada-masa-lalu?page=all.
