Kuantan Singingi
Kasus Pembunuhan Sadis oleh Dua Bersaudara di Riau, Sang Kakak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kuansing, Riau.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Kejadian tersebut terjadi Desember 2018. Kedua terdakwa berhasil diamankan Polres Kuansing pada Januari 2019.
Kasus ini terungkap setelah istri korban, Delima Laia, 25 tahun membuat laporan ke Polres Kuansing suaminya hilang sejak Desember 2018.
Pelaporan dilakukan karena istri korban melihat ponsel suaminya ada di tangan terdakwa Bazatulo Laia.
Pengakuan terdakwa, pembunuhan dilakukan karena rasa sakit hati. Korban disebut akan menjual anak terdakwa ke orang lain. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
Rekomendasi untuk Anda