Kuantan Singingi

Kasus Pembunuhan Sadis oleh Dua Bersaudara di Riau, Sang Kakak Divonis Hukuman Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kuansing, Riau.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Kejadian tersebut terjadi Desember 2018. Kedua terdakwa berhasil diamankan Polres Kuansing pada Januari 2019.

Kasus ini terungkap setelah istri korban, Delima Laia, 25 tahun membuat laporan ke Polres Kuansing suaminya hilang sejak Desember 2018.

Pelaporan dilakukan karena istri korban melihat ponsel suaminya ada di tangan terdakwa Bazatulo Laia.

Pengakuan terdakwa, pembunuhan dilakukan karena rasa sakit hati. Korban disebut akan menjual anak terdakwa ke orang lain. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved