MENGUAK, Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen yang Resmi Berlaku 2020
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ana Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Di sisi lain, Iqbal juga pernah menyebutkan bahwa pangkal permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
kompas.com
Resmi Berlaku 2020, Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas II Rp 51.000 Jadi Rp 110.000
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Resmi Berlaku 2020, Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas II Rp 51.000 Jadi Rp 110.000.
===
Akhirnya BPJS Kesehatan Jawab, Gak Bisa Urus SIM & Paspor jika Tak Daftar BPJS Kesehatan?
Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019.
Benarkah kabar itu?
• Ramalan Zodiak Hari Ini Ada yang Jatuih Cinta, Rabu (30/10/2019) Aries Merasa Sangat Kesal
• Ditunjuk Jokowi Jadi Calon Kapolri Gantikan Tito, Ini Sepak Terjang & Kehebatan Komjen Idham Azis
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.
"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12).
Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.
• Tiada Ampun! Kopassus Kopaska dan Denjaka Kejar Perompak Sampai ke Pantai, Perahu Ditenggelamkan
Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.
Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.
Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
• Modus Ngaku Bisa Cegah Santet, Seorang Ayah Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Putrinya Hanya Nurut
"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.
