MENGUAK, Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen yang Resmi Berlaku 2020
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ana Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
MENGUAK, Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen yang Resmi Berlaku 2020
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah resmi menaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru.
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

• Rekaman Video Milik Almarhum Andi Ditemukan, Band Seventeen akan Dibuatkan Film Dokumenter Kemarin
• AKHIRNYA, Pernikahan Luna Maya Dibeberkan Maia Estianty, InsyaAllah taun depan, tunggu waktunya!
• VIDEO NEWS: Pelepasan Kontingen Riau Ke Porwil Bengkulu 2019
• Lagi Asik Bermain Ponsel, Bagian Sensitif Wanita Ini Diraba Pria dalam Lift, Bagian Vital Ditendang!
"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.
Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Tarif kenaikan
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ana Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).
Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 42.000 per bulan menjadi Rp 19.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.
• Viral, Baru Seminggu Menikah Langsung Jadi Duda, Pengantin Wanita Meninggal Kelelahan Seusai Resepsi
• Toyota Crown Hybrid Mobil Pimpinan DPR, Ini Rincian Tunjangan Anggota DPR, Istri, Anak, Hingga Beras
• Polres Pelalawan Riau Limpahkan Mantan Kades Sungai Solok Penilap Dana Desa Rp 1,4 M ke Kejaksaan
• GEGER, Mayat Pandai Besi Mengapung di Bendungan, Dililit Kain Sarung Sembarai Memegangi Parang
• Pasca Kehilangan Bayi Kembarnya, Ammar Zoni dan Irish Bella Berdandan Aneh irish ayamore Paripurna

Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.
"PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000," ujar Iqbal.
Sebelumnya, rencana kenaikan iuran pun disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan dari usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada.